Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Sragen Dedy Endriyatno menyampaikan, ultimatum bagi pelaku pembakaran papan nama Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera menyerahkan diri ke Kantor Pemkab Sragen dalam waktu 3 x 24 jam.
“Saya sampaikan ultimatum 3 × 24 jam. Kalau tidak datang ke Kantor Pemerintah Daerah menemui kami, menjelaskan tentang pembakaran papan nama tersebut sebagai upaya pertanggungjawaban, kami akan laporkan ke polisi,” tegas Plt Bupati Dedy Endriyatno, Selasa (10/11/2020) saat mengecek langsung kondisi papan tulisan Kantor Pemkab Sragen.
Tidak hanya membakar papan nama, tapi pelaku juga melakukan perusakan taman pembatas jalan yang terletak di depan Kantor Pemkab Sragen.
Perusakan terakhir diketahui pagi tadi, Selasa (10/11/2020), sekitar pukul 03.00- 04.00 oleh security Kantor Pemkab Sragen.
“Saat patroli keliling, beberapa tulisan sudah ditemukan dalam kondisi terbakar dan taman pembatas jalan sudah rusak,” ungkap Dedy Endriyatno.
Terekam CCTV
Dedy menjelaskan, pembakaran aset pemerintah tersebut sudah 3-4 kali dilakukan. Dan pihaknya pun langsung meminta pihak terkait untuk menyelidiki aksi perusakan yang sudah terekam kamera pengawas (CCTV).
“Sudah ke sekian kali, awalnya kami biarkan tapi kali ini kami akan selesaikan secara hukum. Karena aksinya sudah terekam kamera CCTV, sehingga identitas pelaku mudah untuk ditemukan,” terangnya.
Berdasarkan aksi yang sudah dilakukan berulang kali ini, Dedy mengindikasikan bahwa pembakaran beberapa huruf pada papan tulisan Kantor Pemkab Sragen dan merusak taman pembatas jalan tersebut ada unsur kesengajaan, dengan pelaku yang sama.
“Kami baru saja memperbaiki tulisan yang dirusak sebelumnya. Setelah diperbaiki, ternyata dirusak lagi. Motif perusakan itu apa? Yang jelas ada indikasi kesengajaan. Bagi siapa pun yang merasa membakar, merusak segera lapor ke Pemerintah Kabupaten sebelum kita laporkan ke Polres Sragen,” tandasnya saat memperlihatkan kondisi bekas tulisan yang terbakar.***