Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
SEDIKITNYA 18 petani di Bumi Sukowati menjadi korban jebakan tikus beraliran listrik. Hal tersebut mendapat sorotan anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku sangat menyesalkan rentetan korban jiwa dari petani yang terus-menerus terjadi akibat setrum jebakan tikus.
Terkait jebakan tikus beraliran listrik, Luluk Nur Hamidah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera membuat payung hukum yang melarang pemasangan setrum jebakan tikus. Namun, payung hukum itu harus dibarengi dengan pemberian solusi pencegahan hama tikus, sehingga petani tak lagi berjibaku sendiri melakukan penanganan hingga bertaruh nyawa.
“Tentu saya sangat menyesalkan adanya kasus kematian petani akibat setrum jebakan tikus yang terus berulang. Kematian sia-sia akibat jeratan listrik. Ini persoalan serius dan menunjukkan bahwa petani di Sragen sebenarnya sudah nggak tahu lagi harus bagaimana lagi cara mengatasi tikus,” ungkapnya kepada inspirasiline.com, Sabtu (31/7/2021).
Pernyataan itu disampaikan Luluk usai kejadian tewasnya Sukimin (58), petani asal Dukuh Cemeng RT 03/RW 15, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Kamis (29/7/2021) lalu.
Petani paruh baya itu ditemukan meregang nyawa di sawahnya usai kesetrum jebakan tikus yang dipasangnya sendiri.
Dari catatan inspirasiline.com, Sukimin menjadi korban tewas ke-18 akibat setrum jebakan tikus di wilayah Kabupaten Sragen dalam kurun dua tahun terakhir.
Luluk Nur Hamidah mengatakan, pemasangan setrum itu menunjukkan ada mata rantai ekosistem yang putus, sehingga menyebabkan hama tikus merajalela.
Rentetan korban nyawa hingga 18 orang itu dinilai sudah lebih dari cukup untuk menguatkan pentingnya dibuat payung hukum pelarangan penggunaan setrum jebakan tikus.
Menurutnya, imbauan dan peringatan dinilai tak lagi efektif, ketika realita di lapangan menunjukkan pemasangan setrum masih banyak.
Aturan atau payung hukum dipandang penting untuk melindungi nyawa, baik petani atau orang lain.
“Entah Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), silakan Pemkab mungkin bisa membuatnya. Intinya bagaimana ada payung hukum yang melarang penggunaan jerat listrik untuk membasmi tikus. Esensinya setiap yang membahayakan jiwa hendaknya dilarang. Kemudian perlu pula dibuat aturan terkait, seperti larangan perburuan hewan musuhnya tikus, semisal larangan berburu ular sawah dan burung hantu,” ujarnya.
Namun Luluk mengingatkan, pelarangan hendaknya tetap dibarengi dengan upaya mencarikan solusi.
Pemkab melalui dinas terkait harus segera mengevaluasi dan mencari formula tepat dan ramah lingkungan untuk membasmi tikus dengan cepat.
“Peran penyuluh juga penting. Mereka harus intensif terjun membimbing petani mengendalikan hama. Kemudian kelembagaan kelompok tani (poktan) juga harus didorong untuk aktif melakukan pertemuan agar saling berembuk membahas dan saling mengingatkan,” terangnya.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menambahkan, Dinas Pertanian juga diharapkan proaktif, baik dalam koordinasi dengan Lab OPT maupun mengupayakan bantuan pembasmi tikus untuk petani.
Menurutnya, ada direktorat terkait OPT dan Ditjen Sarpras di Kementerian Pertanian yang bisa dimintai bantuan untuk pembasmi hama tikus.
“Ini kalau tidak ditangani serius, bisa menjadi ancaman Sragen sebagai lumbung pangan nasional,” tandasnya.***
