Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Masyarakat Tani-Nelayan Indonesia (Himtani) Kabupaten Sragen Suhadi menilai, kebijakan pemerintah yang mewajikan petani menyertakan titik koordinat lahan sawah di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tidak pro petani.
“Kebijakan baru dalam pengajuan e-RDKK untuk kebutuhan pupuk bersubsidi, yang mewajibkan petani mencantumkan titik koordinat beserta luas sawah yang dimiliki, sebagai item data integrasi pada Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) itu tidak pro petani,” kata Suhadi kepada inspirasiline.com di Sekretariat DPC Himtani Sragen, Minggu (26/9/2021).
Suhadi membeberkan, ada tujuh item yang wajib dipenuhi dalam data integrasi pada Simluhtan, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat sesuai dengan KTP, tanggal lahir, tempat lahir, koordinat lahan, dan luas lahan.
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No. 520/558/020/2021 tertanggal 30 Juli 2021, para camat dan kepala desa diminta membantu dalam pembaruan atau update data petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto dalam surat itu menjelaskan, sistem e-RDKK diintegrasikan dengan Simluhtan yang berlaku di Kementerian Pertanian (Kementan).
Integrasi dua sistem itu mengharuskan penyertaan data-data tentang nama petani, NIK, tempat lahir, alamat, nomor HP, luas lahan, komoditas tanaman yang diusahakan, dan titik koordinat pada setiap lahan petani.
Pembaruan data petani dilakukan per 1 Juli 2021 sampai 30 Oktober 2021 mendatang.
“Kebijakan yang mewajibkan petani menyertakan titik koordinat lahan sawah pada sistem e-RDKK itu merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak pro petani,” tegas Suyatno (58), ketua Kelompok Tani Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung membenarkan penilaian Ketua DPC Himtani Sragen Suhadi.
Secara subjektif, Suyatno berpendapat, kewajiban mencantumkan titik koordinat itu menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah kepada petani penerima pupuk bersubsidi.
“Petani yang notabene tak paham teknologi informasi, tidak paham dengan titik koordinat. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani semakin dipersulit. Sistem sebelumnya dengan Kartu Tani saja belum optimal, sekarang ada syarat baru bagi petani supaya dapat pupuk bersubsidi. Dengan persyaratan berbelit itu pun, pupuk yang diterima petani jauh dari kebutuhan,” ungkapnya.
Suyatno menyebut, akhirnya yang terkena imbas dari kebijakan ini adalah kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Dikatakan, PPL desa atau kecamatan yang akhirnya meng-input data titik koordinat itu ke sistem dan menyosialisasikan kepada petani supaya lebih melek teknologi informasi.
Petani lain yang ikut diskusi di Sekretariat DPC Himtani Sragen Aris Surawan (37) mengungkapkan, penambahan titik koordinat pada lahan sawah itu merupakan program integrasi e-RDKK dengan Simluhtan untuk alokasi pupuk bersubsidi pada 2022.
Aris Surawan menerangkan, pendataan petani dengan titik koordinat itu sudah dilakukan Juli lalu dan akan berakhir pada Oktober mendatang.
“Sosialisasi sudah dilakukan oleh PPL dan mendata petani. PPL sudah melakukan input data di aplikasi Simluhtan. PPL menyatakan yakin dan optimistis, sebelum akhir Oktober 2021, input data selesai,” beber Aris.
“Input data ke Simluhtan dilakukan PPL. Ya, mau tidak mau PPL harus mengerjakan tugas itu. Titik koordinat itu diberlakukan untuk mengetahui letak sawah yang digarap atau dimiliki petani,” ujar Aris.
Kepala Desa (Kades) Pengkok Sugimin Cakro berpendapat, aturan baru ini semakin rumit, karena program e-RDKK tahun lalu saja sepenuhnya belum berjalan bagus, malah ada perubahan lagi.
Sugimin Cokro menyayangkan kebijakan baru itu dan mengusulkan supaya program tahun lalu diperbaiki aplikasinya supaya bisa berjalan baik.
“Petani pusing. Orang seperti saya ini justru tambah pusing,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Sragen Budiarto menyampaikan, dasar kebijakan penambahan titik koordinat lahan itu dari Kementan.
Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan penyuluh pendamping ke kelompok tani. Dalam perbaruan data petani, katanya, camat dan kades diminta ikut membantu PPL.
Budiarto mengatakan, pengintegrasian e-RDKK dengan Simluhtan merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami hanya melaksanakan perintah,” ujar Budiarto.***

https://azithromycinca.shop/# can you buy doxycycline over the counter in nz
100 doxycycline