Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di ruang kerjanya memimpin rapat hasil pembahasan konsultasi Pansus yang diikuti oleh para Pimpinan Fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Tegal membahas sejumlah perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal .
Sejumlah ajuan pemkot yang di dibahas dalam rapim tersebut, adalah.mengenai adanya peubahan SOT , diantaranya Dinas Pelayanan Modal Perijinan Satu Pintu (DPMST) yang semula ada typologi bidang bidang yang diampu sekarang typologinya berubah sesuai besar kecilnya OPD, sehingga perlu penyesuaian
” jadi harus ada penyesuaian dan dewan telah sepakat, menyetujui untuk ditetapkan
menjadi peraturan daerah yang rencananya akan ditetaokan 31 Januari mendatang sambil menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan Biro Organsiasi Propinsi Jawa Tengah.” Jrlas Kusnendro.
Sementara dari pembahasan Pansus 10 yang membahas soal perubahan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang berubah menjadi PBG (Persetujuan Pendirian Bangunan) dewan pun sepakat untuk ditetapkan.

” Kalau komemflatur ini tidak disesuaikan dengan pendapatan maka akan terjadi los.pendapatan, tidak adanya pendapatan dari restribusi pendirian bangunan. Oleh sebab itu dewan sepakat usulan prmkot adanya perubahan IMB menjadi PBG dan semua fraksi telah memahsmi semua dan akan ditetapkan.
.Pansus sebelas
Yang membahas ajuan pemkot soal pendirian BUMD Aneka Usaha ” Setia Budi ‘ Dewan belum menyepakati. Sebab Kata Kusnendro, ada beberapa alasan penolakan ijin pendirian BUMD, pertama belum adanya rekomondasi dari Kementerian Dalam Negsri soal pendirian BUMD dan ternyata ijin juga baru diajukan 16 Januari 2022, Kemudian, bahwa pendirian BUMD itu juga tidak masuk dalan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Padahal salah satu persyaratan tersebut harus maSuk dalam. RPJMD,, Papar Kudnendro,
Melihat situasi kondisi keuangan daerah saat ini juga belum memungkinkan didalam masa pandemi yang fokusnya adalah pemulihan ekinomi, maka hal ini sangat pengaruh besar,
” sebab sudah pasti dalam pendirian BUMD ini pasti akan adanya penyertaan modal dari pemkot srhibgga ini jrlas akan menjadi beban berat bagi pemerintah daerah padahal kita lagi fokus pada peemilihan ekinomi akibat covid.’ tanda Kusnendro.
Nendro menambahkan , penyertaan modal pemkot ke Bsnk Jateng saja masih menjadi beban karena masih nunggak satu kali, akibat covid, ini ysng perlu menjadi pertimbangan.
” Sehingga kami dan fraksi lainnya sepakat untuk menunda soal ajuan pendirian BUMD tersebut.” Pungkas Kusnendro kepada awak.media di ruang kerjanya .
