Sragen-Inspieasiline.com. Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Sragen mulai resah dengan adanya razia penertipan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Sragen, di berbagai ruas jalan kota Sragen.
Sebelumnya 37 PKL di depan SDN Sragen 4 digeser dari Jalan Pangeran Diponegoro ke Jalan Setya Budi, Saat ini 30 PKL di depan SMAN 1 Sragen (Jalan Perintis Kemerdekaan-red) Sragen di berikan peringatan 1.

Dengan adanya peringatan dari Satpol PP Sragen itu, 30 PKL yang mangkal di depan SMAN 1 Sragen wadul ke Forum Masyarakat Sragen ( Formas ).
Pedagang Cilok/ Somay yang mangkal di depan SMA Negeri 1 Sragen Miftahul saat ditemui Inspirasiline.com seusai dari Formas Minggu (30/1/2022) mengatakan, pada hari Rabu (26/1/2022) Surat Peringatan diserahkan oleh petugas satpol PP. Surat itu bernomor 05/032/2021, isinya PKL di depan SMAN 1 Sragen mulai tanggal 1 Februari 2022 dilarang berjualan di depan SMAN 1 Sragen lagi, dengan dasar : 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, 2.Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang keterlibatan kebersihan dan keindahan 3.Keputusan Bupati Sragen nomor 310 12/84/002/2015 tentang penetapan dan waktu usaha PKL.
“Walaupun ada surat peringatan dari satpol PP Sragen. Para pedagang makanan ringan,di Sepanjangan jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Sragen tetap berjualan seperti biasa. Kalau tidak jualan kami mau makan apa “Ungkap Miftahul menambahkan.
Ketua paguyuban PKL perintis mulyo Suwardi mengatakan, beberapa hari lalu, dirinya mendapat surat peringatan dari satpol PP Sragen, intinya, dilarang berjualan disepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi prijonegoro Sragen hingga depan SMAN 1 Sragen.
“Saya tetap berjualan karena saya dituntut mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, kalau saya dilarang jualan mencari uang, siapa yang bertanggung jawab pada keluarga saya” Ungkap Suwardi menyambung ungkapan Miftahul
Pedagang Sosis Bakar dan teh gelas Bambang Prayitno menolak keras tindakan satpol PP Sragen, yang melarang berjualan di depan SMAN 1 Sragen, per 1 Februari 2022 yang akan datang, saya bersama 30 PKL yang lain ,tetap berjualan apapun resikonya, karena disinilah tempat mengais rejeki, dan saya bersama 30 PKL tertib menjaga kebersihan lingkungan, dan kenyamanan sekolahan.
“saya bersama 30 PKL siap libur tidak berjualan saat ada pejabat yang berkunjung di sragen” Ungkap Bambang prayitno tegas. Salah satu siswa SMAN 1 Sragen Alamsyah menuturkan, bahwa adanya pedagang kaki lima didepan sekolahannya, membantu para siswa, bisa memilih jajanan, dan yang dijual oleh PKL sangat murah dan terjangkau
“Saya tidak setuju kalau PKL dilarang berjualan di depan SMAN 1 Sragen ini” ungkap Alamsyah setengah membela PKL. (Sugimin)

Normally I do not learn post on blogs, however I wish to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing taste has been surprised me. Thank you, very nice article.