Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop UKM dan Perindag) menggelar operasi pasar minyak goreng.
Kepala Dinkop UKM dan Perindag Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto dihubungi Inspirasiline.com Kamis (3/3/2022) mengatakan, operasi pasar minyak goreng sudah di laksanakan Selasa (1/3/2022) lalu di halaman Kantor Kecamatan Miri.
Menurut Cosmas Edwi Yunanto, Pemkab Sragen terus berupaya mengadakan operasi pasar minyak goreng. Salah satunya dengan mengandeng Bulog untuk menyasar Kecamatan lain.
“Kami berusaha mengejar terus distributor karena Sragen belum punya distributor minyak goreng. Untuk Bulog baru proses,” Ungkapnya.
Cosmas Edwi Yunanto berharap adanya kegiatan ini dapat mengurangi beban hidup masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Sragen.
Dikatakan, sebelumnya Pemkab Sragen telah melalukan dua kali operasi pasar minyak goreng, yakni di Kecamatan Jenar dengan 1.400-an liter pada Desember 2021. Operasi kedua dilakukan menjual 1.800 liter minyak goreng premium dengan harga Rp14.000/liter di Kecamatan Miri, Selasa lalu.
Operasi pasar minyak goreng kemasan tahap II ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen, ditengah minimnya pasokan dan masih terjadinya disparitas harga.
“Satu orang membeli satu liter supaya merata dan masyarakat lain bisa ikut merasakan. Kemarin ada kegiatan semacam ini dengan dua liter berhubung kuota 1.800 liter dan supaya menyebar ke masyarakat luas khususnya masyarakat yang kurang mampu sehingga satu keluarga hanya diperbolehkan membeli satu liter minyak goreng,” ungkap pejabat fungsional Dinkop UKM dan Perindag Sragen, Kunto Widyastuti.
Kunto Widyastuti menjelaskan, operasi Pasar Minyak Goreng kemasan tahap II merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Sragen, Pemerintah Provinsi Jawa tengah dan PT. Astra Agro Lestari kuota 1.800 liter dengan harga Rp. 14.000,- per liter.
Agar operasi pasar minyak ini merata kata Kunto Widiyastuti setiap warga hanya diperbolehkan membeli satu liter minyak goreng dengan membawa satu kupon. Warga pemilik kupon merupakan warga tak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pembeli diberikan kupon dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen dengan metode pengambilan drive thru dan waktu pengambilan berbeda untuk setiap desa dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” Ungkap Kunto Widiyastuti memperjelas. ( Sugimin/17)
