Grobogan-Inspirasiline.com. Keberadaan terminal bus antarkota merupakan urat nadi perekonomian masyarakat pengguna jasa transportasi maupun warga terminal itu sendiri. Termasuk dalam hal ini terminal bus induk Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, yang saat ini tengah melayani bus AKAP (antar kota antar propinsi) maupun AKAD ( antar kota dalam propinsi) sehingga terminal tersebut sejak 1 Januari 2021 masuk dalam kewenangan Dishub Propinsi Jawa Tengah, yang jauh sebelumnya masuk dalam jajaran pengelolaan kewenangan Pemkab Grobogan. Kondisinya saat ini cukup memprihatinkan, sebab beberapa sarana salah satunya kios-kios yang berada dalam kompleks terminal, terutama sisi sebelah utara, beberapa diantaranya telah berubah fungsi, yakni dipergunakan oknum tertentu dijadikan tempat hiburan malam cafe karaoke.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Terminal induk Purwodadi Grobogan, Pasiman kepada media di ruang kerjanya, Selasa (21/6/22).

Dari 107 buah kios yang berada di dalam terminal itu, 7 diantaranya bukan sebagai kios makanan tetapi sudah berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam karaoke, yang dikelola sudah sejak 2018 oleh oknum tertentu, sebut saja P dan W. Oknum P membuka 5 kios dan oknum W 2 kios milik atas nama Ana. Kepada kedua oknum tersebut, pihak Terminal sudah memberikan peringatan lisan lewat pemanggilan, memberikan saran dan juga peringatan tertulis, namun rupanya tidak digubris, bahkan ijin kontraknya tidak diperpanjang dan kunci kios sudah ditarik, tetapi hiburan malamnya masih tetap jalan “Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan , sudah kami laporkan ke Dishub Propinsi, juga Satpol dan kepolisian setempat namun toh karaoke tetap berjalan” ucap Pasiman dengan nada kesal.
Saat Inspirasiline melakukan pantauan ke terminal tersebut, tidak berhasil menemui oknum P dan W tersebut keduanya sedang berkegiatan diluar terminal. Menurut warga terminal berinitial H (55), kegiatan hiburan malam karaoke beserta PK nya sudah lama berjalan dan pihak Terminal sudah melarang beroperasinya kegiatan hiburan malam tersebut “Kunci kios sudah ditarik dan ijin kontraknya sudah dihentikan kok, tapi kok ya masih tetep berjalan” tukasnya.

Kata Pasiman, terminal bus yang menjadi tanggungjawabnya dan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, pihaknya sudah menyerahkan ke Dishub Propinsi “Saat ini kondisi alih fungsi kios terminal menjadi tempat hiburan malam karaoke sudah ditangani Dishub Propinsi Jawa Tebgah” bebernya.
Menanggapi itu semua, Kadishub Jateng Henggar Budi Anggoro, ST., MT yang dihubungi via Whatsaap menjelaskan keberadaan Terminal Purwodadi Kab Grobogan dengan type B pengelolaannya masuk wilayah Balai Sarpras Perhubungan 1, dan terkait keberadaan karaoke di terminal Purwodadi, pihaknya juga sudah berkali kali menertibkan bahkan dengan aparat kepolisian dan satpol PP sempat menutup tempat karaoke. Namun pada kenyataannya hingga kini kios yang berubah fungsi menjadi karaoke yang hingga kini masih tetap terus berjalan ” Ijin kontrak kiosnya sudah kami putus, harapannya tempat itu ditutup. Kalau masih berjalan, akan segera kami ambil tindakan” pungkas Henggar. ( jokowi )
