Sragen-Inspirasiline.com. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik. Terkait dengan hal tersebut sebanyak 117 Pejabat Fungsional: 116 Pejabat Fungsional Guru dan 1 Analis Kepegawaian dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin)Bupati Sragen, Rabu (22/6/2022).
Hadir dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum dr. Hargiyanto, M.Kes., Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sragen.
Bupati Sragen Kudinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya mengatakan, Jabatan Fungsional mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan Jabatan Struktural. Selain karena jabatan tersebut merupakan jabatan khusus, maka harus mengumpulkan angka kredit dan ada target serta capaian yang harus diraih.
“Yang hari ini dilantik Jabatan Fungsional berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sehingga terjadi peningkatan pendapatannya yang luar biasa. Semua ini merupakan penghargaan untuk yang dilantik dalam mengemban amanah secara khusus.” Ungkapnya.

Bupati Kusdinsr Untung Yuni Sukowati meminta Guru yang saat ini dilantik untuk menggali inovasi. Apalagi saat ini ada kurikulum baru yaitu Merdeka Belajar. Hal baru tersebut harus menjadi pemacu sehingga guru dituntut untuk melakukan inovasi dan memberikan yang terbaik.
Pentingnya meningkatkan kompetensi dan kreativitas agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Karena tantangan yang dihadapi para guru akan semakin berat ditambah dengan perkembangan zaman yang menuntut melek teknologi.
Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu menekankan, ketika seorang ASN guru belum memenuhi persyaratan maka belum bisa dilantik kedalam Jabatan Fungsional Guru dengan batasan usia pensiun 60 tahun dan mendapatkan tunjangan fungsionalnya. Syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru antara lain adalah berijazah minimal Sarjana dan mempunyai sertfikat Pendidik.
“Anda semua harus paham aturan dan regulasinya. Jika tidak paham harus banyak bertanya. Sebagai guru harus diangkat terlebih dahulu sebagai jabatan fungsional guru dan memenuhi persyaratan tertentu. Belajarlah hal baru dan pelajari aturannya.” Ungkap Yuni berpesan
Guru kata Yuni harus dapat membimbing anak-anak agar terhindar dari bentuk penyimpangan yang bisa menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan narkoba. Untuk itu Yuni berpesan agar guru dapat memantau pergaulan anak-anak. Hal tersebut merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dihadapi bersama agar generasi bangsa dapat terus berkembang semakin baik ( Sugimin/17)
