JPU Kejari Sragen, Tuntut Haris Supriyadi 3 Tahun Penjara

NEWS

Sragen- Inspirasilune.com. Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Haris Supriyadi,digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kkas 1A Sragen dengan pembacaan tuntutan pidana selasa (28/6/2022).

Sidang perkara nomor 36/Pdn.B/2022/PN Sgn dengan terdakwa Haris Supriyadi, dipimpin  Majelis Hakim Sutiyono, SH  Hakim Anggota : Adityo Danur Utomo, SH dan Andris Henda Gautama, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Hasri Marwinda, SH. Sidang dihadiri Kuasa Hukum terdakwa Haris Supriyadi dan korban penipuan Sudarno dan Paryanti.

Dalam pembacaan  tuntutan JPU pengganti Hasri Marwinda, SH mengatakan,  terdakwa secara sah melakukan penipuan bersama dijerat pasal 378 dengan dituntut 3 penjara, dikurangi masa tahanan,dan terdakwa Haris Supriyadi tetap ditahan di LP Sragen, hal yang meringankan terdakwa Haris Supriyadi koperatif dan sopan didalam sidang.

Suasana dalam ruangan Sidang

 JPU pengganti Hasri Marwinda,SH  menyerahkan Surat Tuntutan ke Hakim Ketua Sutiyono, SH dan kuasa hukum terdakwa Haris Supriyadi.

JPU pengganti Hasri Marwinda, SH memohon Majelis Hakim memutus sesuai tuntutannya 3 tahun penjara. Dalam sidang Hakim ketua Sutiyono, SH memberikan waktu untuk pembelaan ( pledoi) terhadap terdakwa Haris Supriyadi

 Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya, dan Kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan tertulis Sidang di tunda hari Rabu (29/6/2022) besuk untuk penyampaian pledoi dari kuasa hukum terdakwa Haris Supriyadi.

“Saya sebagai korban sangat setuju dan saya merasa puas bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa Haris Supriyadi 3 tahun penjara, sama dengan Ika Rini Hadayani,yang juga dituntut 3 tahun penjara,dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, mudah mudahan Majelis hakim memutus lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena terdakwa Haris Supriyadi adalah otak dari  kelompok penipuan trio mafia ( Ika Rini Hadayani, slamet Harjaka dan Haris Supriyadi-red) tanpa Haris Supriyadi,saya tidak mungkin kenal dengan Slamet Harjaka dan Ika Rini Hadayani,semua Haris Supriyadi yang mengatur skanarionya, sakan tidak saling kenal ternyata sudah menjadi bagian mafia penipuan termasuk saya yang menjadi korbannya” Ungkap Paryanti kepada wartawan  seusai mengikuti sidang di PN Klas IA Sragen. ( Sugimini/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *