SEMARANG (inspirasiline.com)— Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di sejumlah daerah.
Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Apresiasi itu disampaikan dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi yang mewakili Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jateng-DIY.
Tiga Kasus Penyalahgunaan Subsidi
Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Ketiga perkara tersebut menggunakan modus berbeda. Namun, semuanya diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi yang diberikan pemerintah.
Total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dari tiga perkara tersebut mencapai Rp10,82 miliar.
Kasus pertama terjadi di Sukoharjo dengan modus pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi.
Kasus kedua di Kebumen berkaitan dengan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk penyalahgunaan barcode dan pelat nomor.
Sementara kasus ketiga terjadi di Demak berupa penyalahgunaan Bio Solar.
Pertamina Apresiasi Penindakan Polda Jateng
Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujar Rifqi.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tidak disalahgunakan.
Rifqi menegaskan BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyalahgunaan subsidi, kata dia, bukan hanya berdampak terhadap aspek ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di Jawa Tengah.
Pengawasan LPG dan BBM Diperketat
Untuk mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran, Pertamina terus mengembangkan sistem pengendalian distribusi.
Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi. Sistem transaksi BBM bersubsidi juga terus disempurnakan agar penyalurannya semakin tepat sasaran.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang ditawarkan dengan harga murah.
Rifqi mengatakan penggunaan LPG yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan karena berpotensi menimbulkan kerusakan pada komponen tabung hingga kebakaran.
“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat membeli produk LPG melalui penyalur resmi Pertamina.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran distribusi energi bersubsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 135 atau kepada aparat berwenang.
180 SPBU di Jateng-DIY Kena Sanksi
Selain mendukung penindakan kepolisian, Pertamina juga memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah memberikan 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Jumlah tersebut setara sekitar 16 persen dari total SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan lembaga penyalur.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan/ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM bersubsidi dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Diba, penindakan tersebut mencakup berbagai bagian dalam rantai distribusi BBM.
40 Persen Sanksi Berawal dari Laporan Masyarakat
Pertamina juga mencatat peran masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Dari 180 sanksi yang diberikan kepada SPBU, sekitar 40 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 135.
Namun, Pertamina mengakui masih memiliki keterbatasan dalam menindak seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi BBM.
Diba menjelaskan, berdasarkan regulasi dan kewenangannya, Pertamina dapat memberikan sanksi hingga pada tingkat operator SPBU atau terhadap pelanggaran yang terjadi di area SPBU.
Sementara itu, perilaku konsumen yang menyimpang menjadi salah satu persoalan yang memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Beberapa modus yang disebut antara lain pengisian BBM secara berulang serta penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Praktik tersebut dinilai dapat bermuara pada penimbunan BBM bersubsidi.
“Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda,” kata Diba.
Ia menjelaskan, regulasi saat ini masih memungkinkan masyarakat melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan transaksi di SPBU. Karena itu, pengawasan terhadap pola konsumsi dan dugaan penimbunan membutuhkan sinergi lintas pihak.
Pertamina Minta Pemda dan Aparat Perkuat Pengawasan
Diba menilai pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menurut dia, penyalahgunaan distribusi BBM juga dapat masuk ke ranah pidana sehingga penanganannya membutuhkan keterlibatan aparat kepolisian.
Pertamina berharap kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat untuk mencegah kebocoran subsidi.
Langkah tersebut dinilai penting agar BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara. (*)
