Rembang-Inspirasiline.com. Seorang petugas keamanan sebuah pondok pesantren di Sarang Rembang berinisial MI (20), harus berurusan dengan Polres Rembang.
Lelaki asal Jatirogo, Tuban, Jatim itu di duga kuat sebagai pelaku pembakaran kepada seorang santri berinisial AM warga Jenu, Tuban. Sejak kemarin, MI di tahan di Mapolres Rembang guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, akibat menderita luka bakar yang parah, saat ini korban masih di rawat di Surabaya. Menurut informasi, kondisi korban makin membaik.
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo kepada media menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi di kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, awalnya MI sebagai petugas keamanan pondok, akan mengumpulkan HP milik para santri, hari Minggu (14/08) lalu.
Namun terjadi cekcok dengan korban AM, karena korban menganggap batas waktu pengumpulan HP pukul 18.00 WIB, tapi kenapa waktu dikumpulkan lebih cepat. Saat itulah petugas keamanan pondok, MI diduga menjadi sasaran bullyan atau olok-olokan.
“Pelaku ini saat akan mengumpulkan HP waktunya lebih cepat, sehingga jadi sasaran bullyan. Ada kesalahpahaman di situ, “ terang Heri.
Selang sehari kemudian atau Senin (15/08), tempat baju milik MI petugas keamanan pondok, diberi sampah yang berisi puntung rokok. MI yang merasa terus menjadi bahan bullyan tersulut emosi, seraya menuduh AM lah yang menaruh sampah puntung rokok.
Ia akhirnya membeli 1 liter Pertalite di sekitar pondok, selanjutnya bergegas menuju kamar korban. Korban posisi masih tidur, langsung disiram pertalite dan disulut dengan korek gas.
Menurut Heri, korban menderita luka bakar hampir 70 %, sedangkan pelaku juga ikut terbakar pada bagian kaki kanan.
“Korban yang terbangun berusaha memadamkan api menggunakan tangannya sendiri, sedangkan pelaku yang kakinya terbakar langsung lari ke kamar mandi. Api yang berkobar di kamar, berhasil dipadamkan oleh santri lain, “ imbuh Kasat Reskrim Heri.
Usai kejadian tersebut, polisi menerima laporan pada hari Selasa (16/08). Aparat Polres Rembang bergerak menggelar olah TKP, sekaligus menangkap tersangka pelaku di rumahnya di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Untuk korban sendiri, semula menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang. Namun karena luka bakarnya lumayan parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.
“Dari Tim Inafis dan Resmob sudah gelar olah TKP. Setelah pengumpulan alat bukti cukup, tersangka kita amankan. Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban, “ terangnya.
AKP Heri menegaskan tersangka pelaku sudah ditahan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, termasuk 1 buah botol bekas air mineral yang awalnya berisi Pertalite untuk sarana membakar korban. (Yon Daryono).
