Sukoharjo-Inspirasiline.com. Tim Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Satu tersangka yang tertangkap tangan dan saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo itu, adalah W, (51) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi di pekarangan pabrik di Jalan Raya Solo-Wonogiri di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, 23 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.
“Oleh W, solar yang menjadi bagian BBM bersubsidi digunakan pada alat berat di sebuah proyek penataan lahan. Padahal, alat berat seharusnya menggunakan jenis BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo (RON 92), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53),” ujarnya.
AKP Teguh Prasetyo juga mengatakan, modus yang dipergunakan tersangka W adalah meminta karyawannya mengisi solar subsidi menggunakan truk ke pom bensin.
“Setelah sampai di rumah, bensin dari truk disedot menggunakan selang, di tuang dalam jerigen. Setelah itu, jerigen di bawa ke lokasi pengerjaan proyek dan dituangkan ke buldoser untuk pengerjaan proyek penataan lahan,” ungkap AKP Teguh Prasetyo, saat ditemui sejumlah media di Mapolres Sukoharjo, Rabu (07/09/2022).
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Sukoharjo itu juga mengatakan penyalahgunaan itu telah dilakukan selama proyek berlangsung, yakni tiga hingga empat hari proyek berjalan.
“Saat melakukan aksinya, karyawan W tidak tahu-menahu penggunaan solar yang mereka beli tersebut,” katanya.
AKP Teguh Prasetyo mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah jerigen, satu buah selang, satu unit truk, satu unit sepeda motor, satu unit buldoser dan satu bukti struk pembelian BBM. Hal itu termasuk sisa solar yang disita, sekitar 30 liter.
“Akibat perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka W diancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya. (Prie)
