Sragen-Inspirasiline.com. Ratusan Perangkat Desa (Perdes) yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja Perdes sama dengan masa kerja Kepala Desa (Kades) selama sembilan tahun. Padahal dalam UU itu sudah mengatur masa kerja Perdes itu sampai usia 60 tahun.
Penolakan itu diungkapkan Ketua Praja Sragen Sumanto saat berbincang dengan wartawan seusai Syukuran pergantian Sekretaris Daerah ( Sekda) di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) /Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022).

“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan, masa kerja Perdes sama dengan Kades. Nuwun sewu, karena ganti Kades ganti Perangkat Desa. Hal itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka minta supaya hal itu disahkan agar tidak melanggar UU,” Ungkap Sumanto dalam pidatonya di hadapan ratusan Perdes.
Sumanto mengatakan, dalam berjuang di Era Merdeka ini tidak perlu angkat senjata tetapi berjuang dengan cara memengaruhi Pemerintah supaya membuat aturan yang berpihak Kepada Perangkat Desa.
Sumanto menjelaskan, dalam tempo singkat, Praja Sragen akan diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait dengan RUU Desa tersebut.
Sebelumnya, Sumanto mengungkapkan pada 7 November 2022 lalu sudah ikut dalam RDPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dengan rencana perubahan UU Desa.
“Yang dibahas di Komisi II itu berkaitan dengan masa kerja Perangkat Desa karena ada usulan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) dan Apdesi yang meminta masa kerja Perangkat Desa disamakan dengan Kades, yakni selama sembilan tahun. Padahal di UU Desa itu sudah mengatur masa kerja Perangkat Desa sampai usia 60 tahun. Kami jelas menolak Rencana Perubahan UU Desa itu,” Ungkapnya.
Sumanto menyatakan, kalau Kades mau minta masa kerja sampai sembilan tahun silakan tetapi jangan mengutik-utik masa kerja Perangkat Desa. Sumanto menyebut Perangkat Desa itu bukan Jabatan Politis tetapi Jabatan Karier.
Seorang Perangkat Desa dari Wilayah Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Yatman, menyatakan sebenarnya isi UU No 6/2014 tentang Desa dan turunannya itu sudah bagus tetapi ada rencana untuk diubah. Yatman menyebut perubahan dalam UU Desa itu berkaitan dengan Susunan Irganisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Desa. Yatman menjelaskan dalam UU itu SOTK terdiri atas Sekretaris Desa, unsur kewilayahan, dan unsur teknis tetapi dalam perubahan nanti diubah menjadi dua unsur yakni Sekretariat dan Pelaksana, sedangkan kewilayahan tidak ada.
“Rencana perubahan ini harus disikapi Praja Sragen. Selain SOTK, rencana perubahan itu juga berkaitan dengan masa kerja Perangkat Desa yang disamakan dengan masa kerja Kades. Kami tidak setuju. Kami siap untuk menganulir rencana perubahan itu,” Ungkapnya. ( Sugimin/17)
