Residivis Malmot Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Tawangsari

NEWS

Sukohajo-Inspirasiline.com. Residivis maling motor (malmot) yang baru keluar 2 hari dari penjara sudah berulah lagi dan berhasil dibekuk jajaran Polsek Tawangsari.  Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Kamis (17/11/2022) Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa Polsek Tawangsari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 15  Nopember 2022 yang lalu.

Pelaku adalah AS (33), warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelaku ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari.

Kapolsek Tawangsari menunjukkan barang bukti tersangka berupa gitar dan lainnya

Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku yang berpura-pura menjadi seorang pengamen sedang mengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari.

“Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih tertancap di motor,” jelas AKBP Wahyu.

Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari.

Selanjutnya Personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di Halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

“Dan benar, ketika itu yang mengambil adalah pengamen tersebut. Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk diketahui, Pelaku merupakan seorang residivis. Dimana pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama (Curanmor).

Sementara itu EH (46), warga desa Pojok kecamatan Tawangsari saat hadir dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (17/11/2022) dirinya selaku kurban atas peristiwa tersebut mengucapkan berterima kasih dan sangat mengapresiasi kepada Kepolisian Resor Sukoharjo atas kinerja jajarannya yang begitu cepat.

Ia berterima kasih kepada Polres Sukoharjo lantaran sepeda motor miliknya yang hilang dicuri maling telah berhasil ditemukan.

“Terima kasih kepada bapak-bapak Polisi yang telah menindak lanjuti laporan saya. Alhamdulillah motor saya yang dicuri telah ditemukan,” ujar EH.

Pelaku AS mengaku ingin mencari tambahan modal, dengan pura-pura mengamen dan kebetulan pas ngamen dirumah EH melihat motor yang terparkir masih ada kuncinya sehingga timbul hasrat untuk mengambil/mencurinya, rencana hasil curian tersebut mau dijual untuk tambahan modal mengembangkan usahanya sebagai tukang potong rambut, namun naas motor belum berhasil terjual sudah keburu ketangkap polisi. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *