Grobogan-Inspirasiline.com. Pendapatan negara atau daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan yang lumayan bagi suatu daerah tersebut yang nota bene bermanfaat bagi kemajuan pembangunan daerah tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di wilayah kerja Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kab Grobogan yang merupakan unit pelaksana teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng, menerima setoran dana cukup besar dari wajib pajak yakni pemilik kendaraan bermotor setiap tahun anggaran.

Sebagaimana diungkapkan Kasi PKB & BBNKB Kantor UPPD Grobogan Sukarno SSos MA kepada Inspirasiline.com diruang kerjanya, Selasa (13/12/22).
Ia menjelaskan, sesuai AKP (anggaran kas pendapatan), tahun 2022 Grobogan ditetapkan sebesar Rp. 155 M untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Rp 110 M untuk Bea Balik Nama kendaraan bermotor.

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan dengan besaran target yang ditetapkan itu, dia mengaku berat, namun dia lantas membuat estimasi capaian yakni untuk PKB dia mematok target 97%, sedang BBN cukup 80% hingga akhir tahun 2022.

Adapun realisasinya hingga Bua 10 Desember 2022, jelasnya, PKB mencapai Rp.141 M ( 92%) dari target Rp.155 M, sedangkan untuk BBN mencapai Rp.82,4 M (74,5%) dari target Rp.110 M.
“Masih ada kekurangannya baik PKB dan BBN, hingga 31 Desember ini nanti agaknya tidak bisa menutup” ungkapnya.
Dengan masih ada kekurangan target tersebut, kemudian Sukarno mencermati penyebabnya, diantaranya adalah kebijakan Kapolri tentang e-Tilang, dimana penempatan CCTV hanya di kota Kabupaten saja, sedangkan dikota kecamatan dan desa tidak ada alat tersebut, sehingga kemungkinan pelanggaran tidak terpantau maksimal.
Disamping itu, tunggakan pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak besar sekali terutama yang berada dipelosok desa dan hutan. Sukarno melihat didesa, didapati satu orang memiliki 3 kendaraan roda dua, maka yang dibayar pajaknya hanya satu kendaraan saya yang biasa dipakai anaknya sekolah di kota, sedangkan yang lainnya tidak dibayarkan pajak kendaraannya.
Untuk mengatasi hal ini, kata Sukarno, pihaknya tak kurang dalam usahanya. UPPD Grobogan selalu menggandeng pihak terkait, seperti Diskominfo dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor, melalui Bumdes- Bumdes, dan melakukan aksi Gadis Pantura (gerakan disiplin pajak untuk rakyat) pada acara car free day.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, mudah mudahan target yang telah ditetapkan, akan tercapai 100% pada 31 Desember 2022 nanti” harapnya.
Sesuai kajian Komisi C DPRD Jateng beberapa waktu lalu tentang pajak kendaraan bermotir tersebut, nantinya target pajak disesuaikan dengan potensi wilayah masing masing daerah. (jokowi)
