Sragen-Inspirasiline.com. Masyarakat Kabupaten Sragen tidak perlu Khawatir Saat Tangki Septik di Rumah Penuh. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik telah menyediakan Layanan Sedot Tinja.
Disisi lain, Pelayanan ini Cukup Potensial dalam Menambah Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena Retribusi yang dikenakan kepada Masyarakat, Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik DPU Sragen, Dwi Eko Suwarno mengatakan, Besaran Biaya Tergantung Objek Retribusi. Dengan Ketentuan Pertambahan Jarak Dihitung dari Titik Kilometer Nol di Alun-Alun Sragen dan Berlaku untuk Sekali Penyedotan dengan Kapasitas Tangki Septik Sampai 2 Meter Persegi.
“Tarif sesuai dengan Perda Sragen Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan sebagai berikut, Jarak 0-10 Kilometer, Rp 200 Ribu, Jarak 10-20 Kilometer, Rp 225 Ribu dan Jarak >20 Kilometer, Rp 250 Ribu. Urainya Saat dikonfirmasi Jumat (28/4/2023).
Sedangkan Untuk Tinja-Tinja yang disedot lebih dari 2 Meter Kubik Biaya Penyedotan dan Pengolahan : Jarak 0-10 Kilometer, Rp. 250 Ribu, Jarak 10-20 Kilometer, Rp. 275 Ribu dan Jarak >20 Kilometer, Rp. 300 Ribu.
Dwi Eko Suwarno mengatakan, Untuk Tim Sedot WC, Pelayanan Memang Baru Memiliki 3 Unit Armada Mobil Tangki yang Melayani Khusus Sedot WC atau Tinja dengan Kapasitas Tangki : 1 Truk Kapasitas Tangki 5 Meter Kubik, 1 Truk Kapasitas Tangki 3 Meter Kubik dan 1 Truk Kapasitas Tangki 4 Meter Kubik (Truk baru-red).
“Sebelumnya 2 Truk Tinjau (Tahun 1996 dan 2013), Kemudian Ada Pengadaan atau Pembelian 1 Truk Baru di Tahun 2023 dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen,” Ungkapnya.
Saat ini UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Memiliki 3 Unit Truk Tinjau dengan Rincian : 1 Truk Kapasitas Tangki 5 M3, 1 Truk Kapasitas Tangki 3 M3 dan 1 Truk Kapasitas Tangki 4 M3 (Truk baru-red).
Biasanya, Unit ini Melayani Masyarakat yang ingin mendapatkan Jasa Sedot WC atau Tinja dengan Cara Menghubungi Petugasnya yang nantinya akan langsung mendatangi Rumah Warga yang Toilet atau Septic Tanknya bermasalah.
Ditengah Maraknya Jasa Sedot WC swasta yang ada, Jasa Sedot WC Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ini Memang Belum Begitu Diketahui Masyarakat Padahal dari Sisi Biaya Tergolong Murah dan Cepat.
Selain Non Komersial, Dwi Eko Suwarno Berharap Pengguna Jasa Sedot WC dari Kelompok Komersial Seperti Industri, Hotel/Penginapan, Perkantoran Swasta, Pertokoan, Pasar, Rumah Sakit Swasta atau Asrama Swasta dapat Melirik Jasa Sedot WC atau Tinja yang telah disiapkan Pemkab Sragen.
Dwi Eko Suwarno menambahkan, Untuk Kontribusi PAD ini, Terdapat Peningkatan Target PAD yang kini menjadi Rp 10-12 Juta Untuk Setiap Bulan.
“Dengan begitu, Target Peningkatan PAD di Sektor Pelayanan Jasa ini dapat terpenuhi. Rata-Rata Tiap Bulan Bisa Melayani Jumlah Penyedotan Tangki Septik 50-60 Tangki Septik. Semua disetorkan untuk PAD, karena biaya untuk kebutuhan bahan bakar, maupun operasional sudah dibiayai dari APBD ,” Ungkap Dwi Eko Suwarno
Dwi Eko Suwarno mengatakan, Setelah Penyedotan Tangki Septik Pelanggan, Lumpur Hasil Penyedotan tersebut dibawa ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berada di IPLT Tanggan, Desa Tanggan, Kecamatan Gesi untuk dilakukan Pengolahan Lumpur Tinja dengan Cara Memisahkan antara Padatan dan Cairan.
“Padatan akan dipisahkan dan dimasukkan ke Kolam Sludge Drying Bed (SDB) atau Bak Pengering Lumpur, untuk diproses menjadi Pupuk Kompos Tanaman Non Pangan,” Ungkapnya.
Sementara Limbah Cair akan Diolah Melalui Kolam Anaerobik, Kolam Fakultatif dan Kolam Maturasi, untuk menurunkan Kadar Zat Berbahaya seperti Kandungan Bakteri E-Coli, Kadar BOD, COD, Amoniak sebelum Efluen tersebut dibuang kembali ke Lingkungan Sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Masyarakat tidak perlu Repot Untuk Pemesanan karena dapat menghubungi Kontak baik telephon ataupun Mengirimkan Pesan melalui Aplikasi WhatsApp, dengan Nomor 0813-9378-6209 serta Dapat Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi SEJATI (Sedot Tinja Sukowati) di www.sejati.sragenkab.go.id ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
