Diusulkan Di Deportasi, TKA Asal China Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Pekerja Wanita Di Rembang

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga melakukan pelecehan kepada pekerja wanita di dalam lingkungan sebuah pabrik di Rembang.

Akibatnya korban mengalami trauma, apalagi yang bersangkutan baru hari pertama masuk kerja di perusahaan tersebut.

Sedangkan terduga pelaku diketahui juga baru sekira seminggu datang ke pabrik di Rembang, sebagai trainer atau petugas yang melatih tenaga kerja baru.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi kepada media membenarkan kasus diatas. Teguh mengaku pihaknya menerima informasi tersebut dari keluarga korban, Senin (4/9).

“Waktu itu saya ditelefon pak kepala dinas, memperoleh aduan tersebut dari keluarga korban. Begitu menerima laporan, langsung kita tindaklanjuti, “ ungkap Teguh.

Setelah tiba di lokasi pabrik, korban sudah berada di dalam pos security, kondisinya menangis. Korban kemudian diantar pulang ke rumah.

“Kami bertemu dengan pihak HRD, meminta izin untuk mengantar pulang dan diperbolehkan. Awalnya pihak HRD juga belum tahu kalau ada peristiwa tersebut,” terangTeguh.

Dia menambahkan, Selasa (5/9), Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja melakukan mediasi, antara manajemen perusahaan dengan korban. “Mediasi berjalan dua jam,“ terangnya.

Ada dua kesepakatan, yakni pertama korban diberi waktu selama 3 hari untuk berpikir, apakah akan tetap bekerja di perusahaan itu atau keluar. Selain itu, instansinya merekomendasikan agar pelaku diberhentikan dan dipulangkan atau di deportasi ke negaranya.

Kalau tidak, dikhawatirkan akan berdampak semakin meluas. Lebih-lebih 70 % pekerja di lokasi kejadian, merupakan kaum wanita.

“Yang jelas kami tidak ingin pelaku masih bekerja di pabrik Rembang, harus dideportasi ke negara asalnya. Itu sebatas kewenangan kami memberikan pertimbangan kepada perusahaan. Kita tunggu langkah apa yang akan diambil perusahaan,“ tandas Teguh.

Jika nantinya belum ada tindakan tegas dari perusahaan, instansinya siap menggelar mediasi tahap kedua. Bisa saja melanjutkan ke proses hukum, karena mediasi pertama dari korban belum mengarah ke sana.

“Sifatnya baru pembinaan dulu dan tuntutan korban memang belum sampai ke ranah hukum. Perwakilan perusahaan dari HRD berjanji segera melaporkan kepada owner, pemilik pabrik, “ imbuh Teguh.

Peristiwa pelecehan ini menimpa seorang pekerja wanita berinisial IA berusia 21 tahun.

Ia yang baru merasakan hari pertama bekerja mendapatkan pelatihan dari terduga pelaku. Korban sempat dimasukkan ke dalam ruangan tersendiri, hanya berduaan dengan pelaku.

Menurut pengakuan korban, tangan pelaku meraba hingga bagian sekitar dada. Tindakan itu terjadi sampai beberapa kali. (yon)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *