KPU Rembang Terbitkan Larangan Pemasangan APK Di Jalan Protokol

NEWS

Rembang-Inspirasipine.com. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa kampanye tidak boleh asal-asalan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang telah menerbitkan larangan pemasangan APK di sejumlah lokasi. Diantaranya, jalan protokol di Rembang Kota.

Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November sampai dengan 10 Februari mendatang.

Saat ini KPU telah menerbitkan keputusan tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

Total ada sekitar 18 lokasi yang dilarang. Mulai dari Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan protokol. Jika dirinci, ada sejumlah jalan yang dilarang untuk dipasang APK.

Diantaranya, Jalan Gajah Mada, Diponegoro, P Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Jalan Pemuda dan Jalan dr Soetomo.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, sebelum memasuki tahapan masa kampanye, pihaknya akan mengundang partai politik untuk menyamakan persepsi dan persiapan penentuan titik-titiknya.

“Kami mengundang partai politik, dalam rakor penentuan titik-titiknya,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang Totok Suparyanto menyatakan, pada masa kampanye alat peraga akan ada yang difasilitasi oleh KPU dan mandiri oleh partai politik. Meski demikian, perlu ada persetujuan KPU terlebih dahulu.

“Misalkan desainnya, ukurannya, dan sebagainya,” kata Totok sambil menambahkan, selain itu, pemasangan juga perlu memperhatikan zona-zona yang menjadi larangan.

“Intinya memperhatikan zonasi dan ukuran yang sudah ditentukan oleh KPU. Zonasi itu wilayah yang diperbolehkan dan dilarang,” pungkas Totok. (yon)

Bagikan ke:

1 thought on “KPU Rembang Terbitkan Larangan Pemasangan APK Di Jalan Protokol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *