Diduga Korupsi APBDes, NEP Kades Kandangan Grobogan “Ngandang” Di LP

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Penyidik Polres Grobogan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama tersangka NEP yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021, Kamis (21/12/23).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo SH MH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran pers nya.

Frengki menyebut tersangka NEP dikenakan pasal yaitu primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka NEP telah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp.474.581.743,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah). Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari APIP / Inspektorat Kabupaten Grobogan, kata Frengki.

” Oleh karena itu tersangka NEP ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 hingga 09 Januari 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi” pungkas Kasi Intel itu. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *