Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Sragen Pastikan SPMB PAUD Berjalan Optimal

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com.  Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, yang menambahkan satu tahun pendidikan sebelum jenjang sekolah dasar, terus disosialisasikan di Kabupaten Sragen. Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal, Bunda PAUD Kabupaten Sragen, Ny. Linda Sigit Pamungkas, melakukan roadshow evaluasi dan pemantauan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) PAUD di TK Negeri Pembina Karangmalang dan TK Puro 2 Karangmalang, Jumat (26/6/2026).

Kedatangan Bunda PAUD Kabupaten Sragen disambut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Purwanti, Bunda PAUD Kecamatan Karangmalang Ny. Siti Dani, Kepala Sekolah, Guru, Serta Para Orang Tua Murid.

Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB PAUD berjalan sesuai ketentuan sekaligus melihat secara langsung pelayanan yang diberikan Kepada Calon Peserta Didik Dan Orang Tua.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, saat ini terdapat 882 satuan PAUD yang tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Sragen, terdiri atas 556 Taman Kanak-kanak (TK), 191 Kelompok Bermain (KB), 124 Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan 11 Tempat Penitipan Anak (TPA).

Dalam kunjungannya, Ny. Linda mengatakan secara umum proses penerimaan murid baru di kedua sekolah berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.

“Hari ini kami melihat langsung proses penerimaan murid baru di PAUD, apakah ada kendala atau tidak, apakah sudah berjalan dengan baik. Alhamdulillah, setelah kami melihat langsung, seluruh proses berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahapan penerimaan peserta didik baru, sekolah tidak hanya melakukan administrasi, tetapi juga melaksanakan observasi perkembangan anak dan skrining kesehatan sebagai bagian dari deteksi dini.

Menurutnya, observasi dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki kompetensi dan pelatihan sehingga hasilnya dapat menjadi bekal bagi Guru dalam menyiapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.

“Observasi ini bertujuan untuk mendeteksi sejak dini perkembangan anak. Jika ditemukan kebutuhan tertentu, Guru sudah bisa mempersiapkan strategi pembelajaran yang tepat ketika anak mulai mengikuti proses belajar,” jelasnya.

Selain observasi, calon peserta didik juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi kemampuan motorik, pendengaran, penglihatan, serta kondisi kesehatan secara umum.

Linda menegaskan bahwa skrining tersebut bukan menjadi dasar penerimaan atau penolakan peserta didik, melainkan sebagai langkah awal untuk mengetahui kondisi anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti jika ditemukan indikasi tertentu.

“Kalau misalnya terdeteksi ada gangguan pendengaran, penglihatan, atau lainnya, itu akan dicatat dan orang tua akan diarahkan untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Jadi bukan berarti anak tidak diterima, tapi justru agar mereka memperoleh haknya untuk belajar dengan kondisi yang lebih siap,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bunda PAUD Kabupaten Sragen juga mengingatkan pentingnya menyukseskan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022. Kebijakan tersebut menempatkan satu tahun pendidikan diprediksi sebagai bagian dari tahapan pendidikan yang harus diikuti sebelum memasuki sekolah dasar.

Ia mengajak para orang tua untuk turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada keluarga maupun lingkungan sekitar agar seluruh anak usia 4 hingga 6 tahun memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan PAUD.

“Kami juga menyampaikan kepada para orang tua agar mengajak tetangga, saudara, maupun teman-temannya, karena sekarang wajib belajar sudah menjadi 13 tahun. Tambahan satu tahunnya adalah pendidikan prasekolah atau TK,” lanjut Linda.

Menurut Linda, pendidikan diajarkan memiliki peran penting dalam mempersiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar, baik dari sisi kemampuan belajar, perkembangan sosial, maupun kesiapan mental dan psikologis.

“Dengan mengikuti satu tahun yang diundang, anak-anak akan lebih siap ketika masuk SD, baik dari segi materi pembelajaran maupun kesiapan mentalnya. Harapannya, tidak ada satu pun anak yang tertinggal untuk mendapatkan pendidikan sejak usia dini,” tuturnya.

Melalui kegiatan roadshow ini, Pemerintah Kabupaten Sragen berharap pelaksanaan SPMB PAUD di seluruh satuan pendidikan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan ramah anak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun demi mewujudkan generasi Sragen yang lebih berkualitas sejak usia dini. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *