Tuntutan 9 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penganiayaan Pengusaha Hotel di Tegal, Kuasa Hukum Korban Apresiasi JPU

NEWS

TEGAL (inspirasiline.com) Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha hotel di Tegal, Ponco Diono alias Aki, pada Senin (11/8/2026). Sidang ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) sekaligus pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Sulastri Herniwaty, S.H., M.H. ini diawali dengan mendengarkan keterangan saksi a de charge, Febriyanto (46). Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa terdakwa Sutrisno alias Cempa dikenal berprilaku baik di masyarakat, rajin beribadah, serta tidak pernah memiliki rekam jejak kriminal maupun masalah hukum sebelumnya.

​Usai persidangan sempat diskors, agenda dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan oleh JPU Reza Fikri Muhamad, SH Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Sutrisno alias Cempa dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Terdakwa sendiri diketahui telah menjalani masa penahanan selama 21 hari.

​Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Senin (18/8/2026).

​Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum korban, Putra Fajar Sunjoyo, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kinerja penuntut umum. Pihaknya menyatakan menerima dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

​”Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum sejak awal dan berharap keadilan tetap ditegakkan hingga putusan akhir,” ujar Fajar.

​Fajar juga menegaskan bahwa pihak korban tidak menetapkan target tertentu sejak awal perkara, melainkan mempercayakan seluruh prosedur kepada mekanisme hukum yang berlaku, serta menyatakan cukup puas atas tuntutan yang dibacakan JPU. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *