Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Penadah Ditangkap Polres Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor.

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Jum’at (19/1/2024).

Pelaku yakni S (27) seorang laki-laki warga Desa Tinanding Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Selain pelaku pencurian, Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng juga mengamankan empat orang penadah barang hasil curian tersebut.

Keempat penadah tersebut yakni APT (30) seorang laki-laki warga Kelurahan Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, AN (21) dan H (29) keduanya merupakan warga Kelurahan Windusari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang serta M (31) seorang laki-laki warga Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Kapolres Grobogan Polda Jateng mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada saat pelaku menjalankan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 di area persawahan dekat lapangan sepakbola yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

‘’Dari hasil penyelidikan, petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku,’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Disampaikan AKBP Dedy Anung Kurniawan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting di area persawahan dengan sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

‘’Berdasarkan pengakuan, pelaku telah menjalankan aksinya kurang lebih selama empat tahun ini dengan dua puluh enam Tempat Kejadian Perkara (TKP),’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dari penangkapan pelaku dan para penadah, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB, STNK serta empat unit ponsel berbagai merk.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, pelaku pencurian bakal dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 KUH Pidana. Sedangkan para penadahnya, dijerat dengan Pasal 40 KUH Pidana.

‘’Ancaman hukuman untuk pelaku pencurian yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan para penadah, terancam pidana penjara paling lama empat tahun,’’ pungkas Kapolres Grobogan Polda Jateng. (jkwi/den)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *