Berikan Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan Perlu Didenda  

NEWS

Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com

TIM gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, perangkat kecamatan menggelar razia masker dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokoler kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2020.

KEPALA Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Wardino mengawasi pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi sosial menyapu jalanan.

Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri terus menggencarkan sosialisasi pentingnya memakai masker, menindak masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya memakai masker,

Razia masker saat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Wardino yang terus menyisir dari satu kecamatan ke kecamatan lain di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Razia hari ini, Senin (23/11/2020) di dua titik sasaran, yaitu di depan Pasar Mulur, Bendosari dan depan Pasar Jamu, Nguter berhasil menjaring 118 orang pelanggar, meliputi 70 orang pelanggar di depan Pasar Mulur, Bendosari dan 48 pelanggar di depan Pasar Jamu, Nguter.

Wardino mengatakan, hari ini merupakan razia ke-31 sejak Sukoharjo dinyatakan KLB Corona.

Hingga saat ini, Kabupaten Sukoharjo masuk 28 daerah zona merah se-Indonesia. Untuk memberikan efek jera tentang protokol kesehatan ini, mungkin perlu dikenakan sanksi denda.

“Tiada henti-hentinya kami terus menggelar razia masker ini. Namun selalu saja ada pelanggar. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah. Kami sangat menyayangkan. Bisa dimungkinkan, kami jatuhi sanksi denda kepada para pelanggar, untuk memberikan efek jera,” ujar Wardino.

Sejauh ini, bagi masyarakat yang terjaring dikenakan sanksi sosial, moral, dan hukuman fisik, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan atau lagu perjuangan, push up, menyapu,  dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *