Gugatan SKW Di PN Slawi, Notaris Taufik Klabakan Saat Di Cecar Sejumlah Pertanyaan

NEWS

Slawi-Inspirasiline.com. Pengadilan Negeri Slawi kembali memggelar perkara kasus pidana atas dakwaan pemalsuan Surat Keterangan. Waris (SKW) tanah Eidendom Verponding milik Tjoa Tjeng Soe yang dilakukan oleh Candrayani (alm). Sidang yang berlangsung Senin kemarin 12 Juni 2023, mendengarkan keterangan dari Tofik selaku Notaris pembuat SKW

Jaksa penuntut Umum dalam kesempatan itu melakukan croscek berita acara pemeriksaan (BAP) yang
dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Jateng terkait pembuatan SKW yang dilakukan oleh Notaris M. Taofik

Jaksa mencecar sejumlah pertanyaan kepada Taofik perihal kebenaran atas pengajuan pembuatan akta tanah atas nama Candrayani dia mengaku ketika di periksa di Polda Jateng dirinya selalu mengiyakan apa yang disampaikan penyidik karena grogi.

” ya jujur saja saya panik karena selama hidup baru pertama diperiksa oleh polisi, jadi jawaban kami sebatas menghargai petugas.” Ungkap Tofik. Kepada media usai sidang.

Taofik mengatakan dirinya tidak bersalah, karena yang dia buat sesuai dengan sekema yang dibuat oleh pemohon (Candrayani), yang menurut Tofik Candrayani adalah ahli waris dari Tjoa Tjeng Soei sesuai skema yang dia ajukan

” saya kan tinggal meneruskan apa yang ditulis oleh pembuat, seperti polisi misalnya, ketika ada orang melaporkan berita kehilangan ke polisi, apa polisi melakukan penyelidikan dan sebagainya kan tidak, polisi menulis sesuai apa yang disampaikan pelapor, begitu juga saya kalau persyaratan yang diajukan oleh pemohon komplit, kami tinggal membuatnya., ” Ujar Tofik.

Dikatakan oleh Taufik bahwa SKW tersebut tidak didaftarkan di kumham, yang didaftarkan adalah akta yang memiliki anggaran dasar dan yang berbadan hukum dan akta atau surat wasiat.

” notaris bekerja melayani masyarakat dilindungi oleh undang undang, jadi kalau kami tidak mau melayani, warga bisa mengajukan keberatan. Itu sebabnya dalam perkara ini saya harus dibebaskan karena saya tidak bersalah. ” Kata Tofik.

Sebagaimana dalam sidang pidana pemalsuan surat hak tanah waris antara tergugat Lindayani anak dari Candrayani melalui kuasa Anteng Pambudi dan penggugat Untung Susilo selaku ahli waris yang sah melalui kuasa hukumnya Teddy Hartono. Bahwa tergugat telah memalsukan hak tanah waris yang ada di Desa Pangkah Tegal.
Perkara No. 21/pid..B/2023 PN Slawi tersebut sudah kesekian kalinya disidangkan dan akan dilanjutkan Senin 20 Juni 2023.

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *