Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Pelatih PSHT Langsung Diberhentikan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

OKNUM pelatih silat Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen berinisial T (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi perguruan PSHT langsung diberhentikan dan kartu tanda anggota (KTA)-nya ditarik. T juga dilarang memakai semua atribut PSHT.

“Sudah langsung ditindak. Kami tegas, kalau ada pelanggaran oleh oknum warga yang menyangkut hukum, kami berhentikan dan KTA kita tarik dan dilarang memakai atribut PSHT lagi,” ungkap Ketua Cabang PSHT Sragen Surtono kepada inspirasiline.com, Sabtu (5/12/2020).

Surtono menjelaskan, seusai mendengar kasus itu, pihaknya langsung mengkroscek ke ranting PSHT di Kecamatan Gondang.

Hasilnya, diperoleh infomasi bahwa terduga pelaku sudah dinonaktifkan dari pelatih. Kemudian dari keterangan pengurus ranting menyampaikan jika sudah pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan para korban sudah membuat surat pernyataan.

“Kalau dari klarifikasi kami ke ranting, persoalan itu sudah selesai kekeluargaan. Para korban sudah dipanggil bersama orangtuanya dan ada surat pernyataan bermaterai juga kalau tidak akan menuntut atau mempermasalahkan,” ujarnya.

Sebagai ketua cabang, Surtono menandaskan, dirinya sejak awal telah berkomitmen tegas bahwa jika ada oknum warga PSHT yang melakukan pelanggaran tindakan pidana atau menyangkut hukum, langsung memberhentikannya.

Terlebih, jika pelanggaran itu menyangkut soal amoral, tidak akan ditoleransi.

“Langsung akan kita tarik KTA-nya, kita berhentikan, dan tidak boleh memakai atribut PSHT lagi. Kami sejak awal tegas dan komitmen,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Forum Komunikasi Paguyuban Pencak Silat (FKPPS) Gondang Dwi Puji Astuti mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan advokasi korban pencabulan.***

Bagikan ke:

1 thought on “Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Pelatih PSHT Langsung Diberhentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *