Grobogan-Inspirasiline.com. Pemkab Grobogan berencana merenovasi Pasar Gubug yang habis terbakar pada 4 Nopember 2024 lalu dengan menelan beaya hingga Rp.52 milyard.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan kepada media Inspirasiline.com dikantornya menjawab pertanyaan seputar perkembangan pembangunann pasar yang terbakar itu , pada Selasa (27/5/2025).

Danis, sapaan akrab Kadisperindag Grobogan itu.menyebutkan saat ini pihaknya telah mengajukan proposal.ke Kementerian PU dan pihak Pemkab diminta untuk presentasi di kementerian PU. “Kebetulan Bupati Grobogan beberapa hari yang lalu dengan didampingi Sekda, Ketua Bappeda, Kadisperindag, Dinas PUPR, DLH dan Dishub melakukan presentasi di.kementerian” ungkapnya.
Atas hasil.presentasi tersebut, Pemkab Grobogan diminta untuk melakukan Redinas Criteria (RC) yakni melengkapi syarat syarat yang berlaku yakni adanya DED (detail engineering design), Amdal alin, UKL dan UPL, feasibility study serta PBG (persetujuan bangunan gedung).
Saat ini Disperindag tengah menyusun DED dan sebelumnya telah melakukan sosialisasi pertama kepada para pedagang pasar Gubug.
Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang melalui paguyubannya meminta kepada Pemkab agar pembangunan pasar Gubug yang baru tersebut dibuat satu lantai saja.
Danis menjelaskan, usai 5 poin tadi dipenuhi, nantinya di review kembali oleh Kenenterian PU.
“Harapan kami ya proposal.kami disetujui Kemen PU dengan dana Ro 52 M itu” kata suami Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani ini.
Menyangkut pelaksanaan pembangunannya, Danis menyebut kemungkinannya pada tahun 2027 atau 2028 mendatang. ” Kan hal itu butuh proses to, mudah mudahan deal” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, akibat pasar Gubug terbakar pada Nopember 2024 lalu, sebanyak 1290 pedagang kehilangan tempat berjualan dan barang dagangannya dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kini ke 1290 pedagang itu untuk sementara menempati pasar darurat yang didirikan Pemkab Grobogan di lapangan Desa Gubug. ( jkw)
