Grobogan-Inspirasiline.com. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Grobogan yang berasal dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI di bagikan kepada 11 OPD.
Hal itu dilakukan untuk memperkuat bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, bidang kesehatan, dan kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT yang dikoordinir oleh Bagian Perekonomian Setda Grobogan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Grobogan Agus Budi Karyanto, SE., MM kepada media Inspirasiline.com di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025).
Ke 11 OPD itu adalah Dispertan, Disnakkan, Disperindag, Disnakertrans dan Dinsos (Bidang kesejahteraan masyarakat), Disporabudpar, Diskominfo, Dinkop UKM dan Satpol PP (Bidang penegakan hukum), Selanjutnya adalah Dinkes (Bidang kesehatan) dan Bagian Perekonomian Setda Grobogan sebagai pendukung pengelolaan DBHCHT.
Agus Beka, sapaan akrabnya, menjelaskan jumlah total DBHCHT tahun 2025 di Grobogan adalah sebesar Rp. 35,2 milyard yang berasal dari alokasi DBHCHT Grobogan 2025 sebesar Rp.34, 024 milyard ditambah Silpa DBHCHT 2024 sebesar Rp.1, 199 milyard.
“Pembagian dana tersebut dikelompokkan menjadi 4 bidang yang diawali dengan desk perencanaan, desk evaluasi dan terakhir desk rekonsiliasi baik dengan Provinsi maupun dengan Kemenkeu” ujar Agus Beka.
Selanjutnya ke 11 OPD penerima DBHCHT tersebut segera melaksanakan kegiatan berdasarkan dokumen perencanaannya masing-masing yang telah mendapatkan persetujuan (approval) baik dari Provinsi maupun Kemenkeu RI.
Sedangkan Bagian Perekonomian Setda Grobogan hanya bertugas membantu mengatur pengelolaan DBHCHT dan memfasilitasi OPD penerima dana tersebut dalam hal penyelenggaraan sosialisasi kebijakan maupun rapat dan desk perencanaan awal serta desk rekonsiliasi dengan Provinsi dan Kementerian Keuangan RI.
“Tugas Bagian Perekonomian bersifat membantu mengkoordinir pelaksanaan kegiatan OPD penerima DBHCHT tersebut” ujarnya.
Ditambahkan Agus, Kabupaten Grobogan memperoleh DBHCHT dari pusat karena Grobogan merupakan daerah produsen tembakau yang merupakan bahan pokok produsen atau perusahaan rookok. Hal itu berdasarkan PMK no 215 tahun 2021 tentang penggunaanh pemantauan dan evaluasi DBHCT, tambahnya.
Agus mengatakan proporsi 50% DBHCHT bidang kesmas sebagian dananya digeser ke bidang kesehatan karena untuk membayar dana BLT para petani tembakau atau buruh tani tembakau dan buruh pabrik produsen rokok yang ada di Kabupaten Grobogan dikoordinir oleh Dinsos. Jadi ada sebanyak 4650 orang yang sudah masuk dalam DTKS mendapatkan BLT dari DBHCHT selama 4 bulan tiap orang menerima Rp. 300 ribu. “Itu dilaksanakan oleh Dinsos Grobogan” tutupnya. (jk)
