Tegal-Inspirasiline.com. RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina Prasara memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan parkir (Addendum Kesatu, tertanggal 1 Februari 2024, nomor 415.1/005.F/II/2024 dan 283.KT/RS.02/2024). RSUD Kardinah kemudian mengeluarkan pengumuman pemenang lelang parkir baru (Nomor :000.3.3/007/II/2025), yang dianggap melanggar perjanjian kerjasama sebelumnya oleh CV Curtina Prasara.
Proses Hukum: CV Curtina Prasara menggugat RSUD Kardinah ke Pengadilan Negeri Tegal. Pengadilan Negeri Tegal memenangkan CV Curtina Prasara. RSUD Kardinah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding RSUD Kardinah. Putusan Pengadilan Negeri Tegal dikuatkan. Pengadilan Tinggi menyatakan RSUD Kardinah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena melanggar Addendum Kesatu perjanjian kerjasama.
Konsekuensi RSUD Kardinah dihukum membayar kerugian kepada CV Curtina Prasara sebesar Rp 45.000.000,00 dan biaya perkara di kedua tingkat peradilan (total Rp 150.000,00). Pengumuman pemenang lelang baru yang dikeluarkan RSUD Kardinah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Reaksi Pihak Terkait Kuasa Hukum dan Direktur CV Curtina Prasara menyatakan mengapresiasi putusan tersebut dan berharap RSUD Kardinah menghormati putusan Pengadilan Tinggi. Belum diketahui apakah RSUD Kardinah akan mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Intinya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang telah secara final dan mengikat menyatakan RSUD Kardinah bersalah atas wanprestasi dan harus memenuhi kewajiban finansial kepada CV Curtina Prasara. (Biet)
