Tegal-Inspirasiline.com. KB-TK Mustika di Jl. Pala 27, Kelurahan Mejasem Barat, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan seorang murid TK bernama Putra Hati Pratama dengan alasan ketidakmampuan membina. Pengelola KB-TK, Rahayu Prihatin, S.Pd, dan Ketua Yayasan Mustika Bina Karakter (YMBK), Durahman, ST.,MM, secara resmi memberhentikan Putra melalui surat pemberitahuan pemberhentian siswa nomor 04/001/KB.Mustika-SPb/X/2025.
Dalam surat tersebut, Rahayu menjelaskan bahwa Putra dianggap sulit dibina karena menunjukkan perilaku yang dianggap nakal dan beberapa kali melakukan tindakan yang membuat siswa lain merasa tidak nyaman. Contohnya, Putra disebut sering mendorong teman, mendorong dari tangga, dan membenturkan teman ke besi.
“Kami menyadari keterbatasan kami dalam membina Putra,” ujar Rahayu. Ia menambahkan bahwa upaya nasihat telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Sementara itu, nenek Putra, Sayekti, mengatakan kalau ada anak yang jadi korban mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan.
Rahayu juga menyinggung tentang status Putra sebagai yatim, namun enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa hal tersebut bersifat pribadi dan dirahasiakan.
KB-TK Mustika mengklaim bahwa mereka menyelenggarakan pendidikan gratis, namun informasi yang didapat menunjukkan adanya biaya SPP sebesar Rp80.000 per bulan serta biaya kegiatan taekwondo sebesar Rp100.000 per semester.
Keputusan KB-TK Mustika ini menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan tenaga pendidik dalam menciptakan karakter anak-anak di bawah usia 6 tahun, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Praktisi hukum, Fajar Sigit Kusumajaya, S.H.,M.H, mengingatkan bahwa lembaga pendidikan yang beroperasi tanpa izin operasional dari pemerintah melanggar hukum. Sanksi administratif hingga ancaman pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 62 ayat (1). Ia menekankan bahwa kegiatan belajar-mengajar di KB-TK tidak diperbolehkan sebelum mengantongi izin operasional yang sah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dan kelengkapan perizinan sebelum beroperasi, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Sementara itu Kordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Kramat – Kab Tegal Sudir ketika dimintai komentarnya soal hal tersebut mengatakan memang sambil menunggu ijin operasional, TK tersebut boleh beroperasi. ‘ Kalau bapak belum jelas silahkan menghubungi Disdikbud saja.’ jelas Sudir. (Biet)
