Ratusan Warga Desa Kaladawa-Tegal Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Balai Desa

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Ratusan warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Jumat (31/10) pukul 20.00 WIB, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor balai desa setempat. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan tuntutan warga terhadap Kepala Desa Kaladawa, Taslihin, terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, warga juga menyuarakan tuntutan perbaikan infrastruktur, seperti pengaspalan jalan dan fasilitas lainnya, yang selama ini hanya menjadi janji-janji dari Kepala Desa Taslihin.

Dialog yang bertujuan untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran desa serta mendesak perbaikan infrastruktur berlangsung di dalam balai desa. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh pemuda yang mewakili aspirasi warga.

Sementara dialog berlangsung, ratusan warga lainnya turut memadati halaman balai desa, memberikan dukungan kepada perwakilan warga yang sedang menyampaikan aspirasi. Di tengah jalannya dialog, suasana di luar balai desa menjadi riuh, terutama setiap kali Kepala Desa memberikan tanggapan atau penjelasan, yang disambut dengan sorakan dan dukungan dari warga yang memadati halaman.

Menurut Diamon Alfasil Huda, salah satu pemuda Desa Kaladawa yang dipercaya menyampaikan aspirasi kepada media, tujuan dari aksi ini adalah untuk mengingatkan Kepala Desa agar lebih transparan dalam penggunaan dana desa. Huda menjelaskan bahwa selama ini, berbagai kegiatan pembangunan di desa dinilai tidak melibatkan partisipasi warga, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana desa tersebut.

Lebih lanjut, Huda juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Taslihin kerap melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik atau komentar yang berbeda pandangan di grup-grup media sosial.

Menanggapi aksi massa di balai desa, Kepala Desa Kaladawa, Taslihin, menyatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar, di mana masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dengan cara masing-masing. Terkait dengan pembangunan pavingisasi, Taslihin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di desanya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk dengan adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas dan dipampang di balai desa. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan diawali dengan musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setiap kegiatan pembangunan telah melalui musyawarah desa dan telah dikonsultasikan dengan pendamping desa serta pihak kecamatan. Realisasi anggaran juga telah kami publikasikan melalui banner dan website balai desa,” jelas Taslihin. “Semua sudah transparan. APBDes dan realisasi anggaran bahkan kami publikasikan melalui banner di beberapa titik dan website resmi Desa Kaladawa agar bisa diakses warga,” tambahnya.

Diskusi terbuka antara warga dan pemerintah desa akhirnya diakhiri dengan penandatanganan perjanjian bersama antara Pemerintah Desa Kaladawa dan perwakilan warga. Penandatanganan disaksikan oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kepolisian, dan TNI.

Adapun beberapa poin penting yang disepakati dalam perjanjian bersama tersebut adalah:

1. Pemerintah desa berkomitmen untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga.
2. Pengurusan akta kematian tidak akan dipungut biaya administrasi.
3. Permasalahan tukang parkir (pak ogah) tidak akan ada pungutan biaya.
4. Kepala desa tidak diperbolehkan melaksanakan proyek Dana Desa secara langsung.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga Desa Kaladawa berharap agar Pemerintah Desa benar-benar menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *