Grobogan-Inspirasiline.com. Setelah melalui Pansus ke V, akhirnya dewan menyetujui rancangan Perda Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani saat memberikan pengantar pembukaan rapat paripurna ke48 di ruang paripurna setempat pada Rabu (24/12/2025).
Adapun Raperda perubahan itu adalah terhadap Perda no.2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lusia menyebut, raperdabperubahab Oerda tersebut sebelumnya telah diajukan Bupati Grobogan dan untuk membahas itu dibentuklah Pansus V.

“Karena sudah diselesaikan oleh Pansus melalui beberapa pertemuan pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya pada hari ini kami menyetujui Raperda itu dan sekaligus membubarkan pansus V” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan pada dasarnya penyusunan raperda ini adalah untuk menyesuaikan perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan barang milik daerah (BMD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati menyebut perubahan tersebut mencakup beberapa ketentuan yang mengatur mengenai perolehan BMD; pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; perencanaan kebutuhan barang milik daerah; penggunaan BMD; pemanfaatan BMD; penilaian BMD; pemindahtanganan BMD; pemusnahan BMD; serta penghapusan BMD.
Selanjutnya Bupati menambahkan persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada hari ini, menunjukkan komitmen kita bersama untuk senantiasa memperbaharui produk hukum daerah yang kita miliki.
Pembaharuan tersebut perlu dilakukan agar produk hukum daerah yang kita miliki senantiasa harmonis dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Terlebih terhadap produk hukum daerah yang menyangkut pengelolaan kekayaan daerah seperti barang milik daerah.
“Kita sadari bersama, bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ucapnya.
Setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkannya menjadi perda pada saatnya nanti, diharapkan dapat memperkuat kebijakan dalam pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Grobogan. Dengan demikian pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan, benar-benar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Selain Bupati hadir, hadir pula jajaran forkompinda, Sekda, para staf ahli, para Kepala OPD, para Kabag dan para Camat, Direktur BUMD dan para insan pers.
Usai sambutan Bupati, sidang ditutup secara resmi dan dilanjutkan dengan sidang paripurna ke 49 membahas Perda perubahan kedua tentang Kepala Desa dan perangkat desa, serta sidang ke 50 membahas raperda perubahan tentang Perda Tata tertib DPRD Grobogan. (jk)
