Penulis: Abiet Sabariang
TEGAL | inspirasiline.com
UNTUK menekan potensi kerumunan di malam tahun baru 2021, kawasan Alun-alun Kota Tegal akan diblokade. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/024 tanggal 30 Desember 2020.
SE tersebut ditujukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan seluruh jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; pimpinan instansi vertikal/BUMN/BUMD di wilayah Pemerintah Kota Tegal; camat dan lurah se-Kota Tegal; pelaku dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat (ormas), dan masyarakat di wilayah Pemerintah Kota Tegal.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penutupan kawasan alun-alun pada malam pergantian tahun tersebut, dengan memperhatikan masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tegal dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan Covid-19, serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tak hanya penutupan kawasan alun-alun, dalam SE tersebut juga menjelaskan beberapa ketentuan, yaitu tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak.
Sementara untuk blokade kawasan alun-alun, sesuai dengan SE Wali Kota akan dilakulan blokade akses jalan menuju kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kamis (31/12/2020), mulai pukul 17.00.
Seluruh aktivitas perdagangan dan dunia usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal dan sekitarnya, diimbau untuk ditutup sementara selama pelaksanaan penutupan blokade pembatasan kegiatan masyarakat.
Semua tempat kepariwisataan, kolam renang, hiburan, rekreasi, pertunjukan tutup pada 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan Surat Edaran ini dan apabila melanggar, dikenakan sanksi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020.***
