Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
SESUAI Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 dan SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/3539/2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Nataru 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggelar operasi yustisi di seputaran Patung Kuda, Solobaru, Selasa (29/12/2020).

Ditemui di sela-sela memimpin operasi, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Wardino mengatakan, kegiatan ini untuk menindak masyarakat yang tidak memakai masker dan pengendara mobil luar kota, serta kerumunan untuk sampel acak rapid test.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kodim, Polres, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
Dalam operasi masih didapati masyarakat yang tidak memakai maupun tidak benar dalam memakai masker. Mereka dikenakan sanksi sosial/moral/fisik.
Selain itu juga dilakukan rapid test bagi pengendara motor dan mobil berplat nomor polisi (nopol) luar kota, juga kerumunan.
Adapun hasil dari operasi tersebut, terjaring pengendara mobil dengan nopol luar daerah dan kerumunan, untuk dilakukan rapid test. Hasilnya, dari 25 orang yang di-rapid-test, 4 orang di antaranya reaktif.
Bagi yang nonreaktif langsung boleh jalan terus dan bagi yang reaktif diminta berkoordinasi dengan DKK untuk menjalani tes usap (swab). Sebelum diadakan swab test, mereka diharuskan isolasi mandiri dulu, tidak boleh pergi ke mana-mana.
Sementara bagi yang nonreaktif berasal dari luar kota, diberikan surat rekomendasi ke daerah masing-masing atau berkoordinasi dengan bidan desa untuk menjalani swab test.
Operasi ini akan terus digelar sampai 6 Januari 2021, atau sepekan pasca-tahun baru.
“Masyarakat jangan lengah, terus patuhi aturan protokol kesehatan, demi mencegah terpapar Covid-19,” imbau Wardino.***

Great post.