Pukul 10.00, 4 Januari 2021, Pengurus Praja Sragen Dipersilakan Bertemu Bupati Tuntaskan “PR”

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

PENGURUS Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen periode 2021-2025 harus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah (PR).

Pertama, Praja akan memperjuangkan nasib sekitar 100-an perangkat desa (Perdes) yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15/1981 tetap bisa bekerja dan mendapatkan haknya hingga usia 65 tahun.

Kemudian, kedua, menyelesaikan proses kantor Sekretariat Praja Sragen di Desa Sidoharjo.

KETUA Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo.

Hal tersebut mengemuka saat Sumanto kembali terpilih sebagai Ketua Praja Kabupaten Sragen periode 2021-2025 dalam musyawarah di salah satu rumah makan di Sragen, Kamis (24/12/2020) lalu.

Ini periode kedua Sumanto menjabat Ketua Praja Kabupaten Sragen.

Sebelumnya Sumanto sudah menjabat Ketua Praja Kabupaten Sragen periode 2015-2020.

Namun sejak Praja Kabupaten Sragen berdiri pada 2007 silam, Sumanto sudah menjadi anggota presidium.

Sumanto terpilih sebagai Ketua Praja Kabupaten Sragen secara aklamasi dalam musyawarah, Kamis (24/12/2020) lalu.

“Tidak ada voting, keputusan didasarkan pada aklamasi, karena teman-teman menginginkan Pak Sumanto menjadi Ketua Praja kemabali,” ungkap Ketua Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo kepada inspirasiline.com di Balai Desa Sambirejo, Plupuh, Selasa (29/12/2020).

Perdes Resah
Terkait yang dihadapi Perdes saat ini, Mulyo Widodo menjelaskan, turunnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terkait semua Perdes harus pensiun pada usia 60 tahun membuat kalangan Perdes resah.

Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 lalu, kata Mulyo Widodo, Pemkab Sragen sudah mempersilakan para Perdes yang diangkat dengan Perda No.15/1981 bisa bekerja hingga usia 65 tahun. Bahkan mereka yang berusia di atas 60 tahun dipersilakan tetap bekerja dan menerima gaji seperti biasa.

Namun belakangan mereka dibuat resah dengan turunnya SE pada 22 Desember 2020.

“Kami sama-sama Perdes, sehingga nasib mereka harus diperjuangkan. Kami hanya ingin bekerja hingga usia 65 tahun, sesuai pengangkatan sebagai Perdes. Ini lho, SK saya,” tutur Mulyo Widodo sembari menunjukkan SK pengangkatannya.

Pada awalnya, Mulyo Widodo mengungkapkan, terdapat tiga kategori Perdes.

Pertama, Perdes yang diangkat dengan masa kerja hingga usia 65 tahun. Kedua, perdes yang diangkat dengan masa kerja 20 tahun. Ketiga, perdes yang diangkat dengan masa kerja 60 tahun.

Menurut Mulyo Widodo, pengangkatan Perdes disederhanakan menjadi dua kategori.

Pertama, masa kerja Perdes disesuaikan dengan SK pengangkatan. Misalnya, perdes itu diangkat bekerja hingga 65 tahun, maka Perdes pensiun pada usia 65 tahun.

Kedua, Perdes yang diangkat dengan masa kerja 20 tahun bisa bekerja hingga 60 tahun.

Mulyo Widodo mengatakan, terdapat perbedaan persepsi dalam menyikapi masa kerja dari Perdes, antara Praja dan Pemkab Sragen melakukan penataan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), semua pemerintah desa (Pemdes) dengan berpedoman pada Perda No.8/2017 tentang Perdes setelah ada penataan SOTK.

Ada yang berpandangan, Perdes itu hanya sampai 60 tahun. Padahal itu tidak sesuai dengan Permendagri No.67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes dan Perda No.8/2017.

Untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, Praja Kabupaten Sragen pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 10.00 dipersilakan bertemu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *