BNNK Kendal Siap Bentuk Desa Bersinar

NEWS

Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com

BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal bakal lebih meningkatkan sinergitas dan kerja sama dengan Pemkab bersama seluruh aparat dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kendal.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Kendal Anna Setiyawati saat acara Press Release Akhir Tahun 2020 di Kantor BNNK Kendal, Senin (29/12/2020).

Kepala BNNK Kendal menyampaikan  pencapaian target kinerja Program P4GN dan upaya yang telah dilaksanakan dalam mewujudkan masyarakat Kendal bersih dari penyalahgunaan dan penyebaran narkoba.

Press release mengusung tema “Upaya BNN Kendal mewujudkan Kendal Beribadat Permata Pantura Bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba”.

“Di masa pandemi ini kami agak sedikit kesulitan, namun BNNK Kendal tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi di Kabupaten Kendal,” ungkap Anna.

Dikatakan, bidang pemberdayan masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat, BNNK Kendal telah membentuk relawan antinarkoba sebanyak 30 orang dan penggiat antinarkoba 80 orang.

Selain itu, BNNK Kendal juga telah melaksanakan Program Pembangunan Berwawasan Antinarkoba (Bang Wawan) pada Pemerintah Daerah yang berorientasi pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum kejahatan narkoba di Kabupaten Kendal di 4 lingkungan, yang meliputi lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat, dan lingkungan pendidikan.

“Guna mewujudkan lingkungan anti-penyalahgunaan narkoba, BNNK Kendal telah melakukan tes urin sebanyak 293 orang di 7 tempat pada 4 lingkungan tersebut,” jelasnya.

Anna mengatakan, BNNK Kendal juga telah melaksanakan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Besinar), yang saat ini telah ditetapkan 10 Desa Bersinar dan 20 Kelurahan Bersinar di Kabupaten Kendal.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya P4GN di Kabupaten Kendal.

“Harapan tahun depan, semua desa bisa membentuk Program Desa Bersinar, karena sudah ada Instruksi Presiden. Untuk itu, desa bisa menggunakan Anggara Desa untuk membentuk Program Desa Bersinar,” tuturnya.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *