Sekdes Karanganyar Jimin Belum Pahami Keputusan Sekda Kumpulkan 18 Camat

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com POLEMIK Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen terus bergulir, walaupun sudah ada fatwa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk menyamakan persepsi fatwa Kemandagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, Selasa (2/2/2021) mengumpulkan 18 camat se-Kabupaten Sragen di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Pada kesempatan itu, Sekda Tatag Prabawanto […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Meruncing, Polemik Usia Pensiun Perangkat Desa

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com POLEMIK yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) No.141.3/438/001/2020 terkait pemberhentian perangkat desa (Perdes) pada usia 60 tahun semakin meruncing. Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Mulyo Widodo mempertanyakan, bagaimana sekretaris desa (Sekdes) promosi yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades), usianya […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Pertemuan Praja-Bupati Sragen Tak Lahirkan Keputusan

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com PULUHAN perangkat desa (Perdes) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sragen perwakilan Pengurus Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja), Senin (4/1/2021) mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, memenuhi undangan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati untuk menyelesaikan persoalan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No.141.3/438/001/2020 perihal Pengiriman Ulang […]

Bagikan ke:
Continue Reading

Pukul 10.00, 4 Januari 2021, Pengurus Praja Sragen Dipersilakan Bertemu Bupati Tuntaskan “PR”

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com PENGURUS Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen periode 2021-2025 harus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah (PR). Pertama, Praja akan memperjuangkan nasib sekitar 100-an perangkat desa (Perdes) yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15/1981 tetap bisa bekerja dan mendapatkan haknya hingga usia 65 tahun. Kemudian, kedua, menyelesaikan proses kantor […]

Bagikan ke:
Continue Reading