Meruncing, Polemik Usia Pensiun Perangkat Desa

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

POLEMIK yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) No.141.3/438/001/2020 terkait pemberhentian perangkat desa (Perdes) pada usia 60 tahun semakin meruncing.

Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Mulyo Widodo mempertanyakan, bagaimana sekretaris desa (Sekdes) promosi yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades), usianya sudah lebih 60 tahun?

“Padahal sekdes promosi saat ini ada yang usianya sudah 63 tahun. Apakah tidak diperhitungkan lebih dulu saat promosi? Ya jangan mau menang sendiri, ini menyangkut hajat hidup sekdes yang diangkat dengan SK Kades dan keluarganya,” ujar Mulyo Widodo saat ditemui insprasiline.com di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jumat (8/1/2021).

Lebih jauh Sekdes Sambirejo ini mengatakan, pihaknya berangkat ke Jakarta atau tidak, setelah ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selasa (5/1/2021) kita sudah kirim surat ke Kemendagri. Kalau jawabannya memuaskan, artinya Perdes promosi tetap pensiun di usia 65 tahun, kita tidak jadi berangkat ke Jakarta. Tapi kalau jawabannya membenarkan SE Sekretaris Daerah (Sekda), ya kita ke Jakarta. Kita juga akan melangkah ke jalur hukum, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perdes yang diangkat dengan SK Kades dan usianya sudah lebih 60 tahun ini akan bicara,” ucapnya berapi-api.

Sebelumnya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sudah menjelaskan duduk permasalahannya terkait dengan masa pensiun Perdes.

Menurut Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Perdes yang tetap dalam posisinya dan tidak mengalami promosi atau Perdes itu tidak menjadi anggota staf dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, maka pensiunnya tetap di usia 65 tahun, gaji dan bengkok sama.

Tidak Berlaku
Terpisah, Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, Praja menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2000 sebagai pedoman dalam menentukan masa kerja Perdes hingga usia 60 tahun atau 65 tahun.

Namun sejak terbitnya Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa, aturan terkait masa kerja perdes sebagaimana diatur dalam Perda No.5/2000 sudah tidak berlaku alias gugur.

“Yang harus dipedomani, perdes yang diangkat pada masa itu masih satu payung hukum dengan UU Pemerintah Daerah dan Desa, sesuai amanat UU dan Perda, perdes yang diangkat oleh Bupati,” jelas Tatag Prabawanto.

Ketentuan itu setelah terbit UU No.6/2014 tentang Desa dan Permendagri No.83/2015 tentang Perangkat Desa.

Pada 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuat penataan SOTK semua pemerintah desa (Pemdes). Penataan SOTK itu juga berpedoman pada Perda No.8/2017 tentang Perdes.

“Sejak dikeluarkan UU No.6/2014, otomatis mengikuti aturan baru. SK pengangkatan mereka (Perdes) melalui Kades. Otomatis aturan yang sebelumnya diangkat melalui SK Bupati, gugur. Jadi secara legal, terbitmya SE sudah sesuai aturan yang berlaku,” tandas Tatag Prabawanto.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *