Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Resmi Terbitkan Surat Edaran PSBB

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

BUPATI Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), 11-25 Januari 2021 mendatang.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah poin pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, termasuk penundaan semua kegiatan hajatan.

SE bernomor 3601/O38/2O21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/2021.

Dalam SE itu dijelaskan adanya varian baru virus Covid-19 di berbagai negara melatarbelakangi pemerintah dan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk mengambil langkah strategis sebagai upaya pengendalian potensi penularan Covid-19.

PSBB 11-25 Januari di Sragen semata-mata ditujukan untuk menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sragen.

WFH 75 Persen
Adapun poin-poin pembatasannya, antara lain membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring atau online, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25 persen untuk restoran, rumah makan, warung, toko, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL), dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.

Kemudian layanan makanan atau minuman melalui pesan-antar dan dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.

Pembatasan lain, untuk operasional maI, departmen store, toserba, shopping center dan pusat perbelanjaan sejenis maksimal buka sampai pukul 19.00.

“Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanal dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 1O0 persen. Namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (8/1/2021).

baca juga:  Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sragen-Ngawi, Supriyanto Tewas

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100 persen, kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Salah satu yang terpenting juga adalah penundaan atau larangan untuk mengadakan kegiatan hajatan dalam bentuk apapun di lingkungan masyarakat.

Larangan hajatan itu terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2O21.

Patroli Wilayah
Untuk memaksimalkan pelaksanaan SE dan kepatuhan di masyarakat, nantinya akan dilakukan patroli wilayah, pembubaran kerumunan orang, operasi protokol kesehatan, mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di seluruh desa hingga RT.

Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terkait penanganan Covid-19 diharapkan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu juga berupaya mencegah dan menghindari kerumunan, baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan gabungan.

Orang nomor satu di Bumi Sukowati ini berharap, dengan SE yang sudah diterbitkan, semua elemen masyarakat Sragen bisa mendukung dan mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam SE itu. Sebab kebijakan tersebut berlaku secara nasional di Jawa dan Bali.

“Semua demi keselamatan bersama, agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dan kehidupan bisa kembali normal seperti sediakala. Mohon kepada masyarakat bisa mematuhinya,” tandas Bupati Yuni Sukowati.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *