Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
RENCANA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga bakal diberlakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yang termasuk Solo Raya.
Gerak cepat, Tim Satgas Covid-19 Sukoharjo langsung berkoordinasi. Hasilnya, PSBB Sukoharjo akan dilakukan lebih awal, yakni 9 Januari 2021.
“Keputusan rakor satgas Covid-19 tadi, kami siap mengikuti PSBB, bahkan dipercepat, mulai pada Sabtu 9 Januari. Nanti sampai 24 Januari 2021,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati, usai rakor di Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat (8/1/2021).
Dikatakan Yunia, alasan maju dua hari dari jadwal pemerintah pusat agar bisa dilakukan sosialisasi lebih awal, dimulai akhir pekan.
“Pelaksanaan teknisnya sama, sesuai ketentuan pemerintah pusat. Di Sukoharjo akan memaksimalkan satgas yang ada di tingkat bawah untuk saling memantau. Khususnya memantau warga yang melakukan isolasi mandiri,” imbuh Yunia.
Diketahui, ketentuan dari pusat antara lain WFH sebanyak 75 persen, sekolah daring, operasional perbelanjaan sampai pukul 19.00, tempat makan 25 persen, tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum (fasum) dan kegiatan sosial ditiadakan, juga pembatasan sejumlah kegiatan lain.
Tindakan masif juga dilakukan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan PSBB. Seperti dilakukan razia, operasi yustisi, dan pemberlakuan hukum.
“Sukoharjo sudah punya Perda Nomor 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, yang akan menjadi pijakan hukum bagi pelanggar PSBB nantinya,” tandasnya.***