Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
SATRESKRIM Polres Kendal berhasil menangkap pelaku penganiayaan kepada korban Ernawati (30), warga Dusun Curug, RT 03/RW 09, Desa Curugsewu, Kecamatan Patean.
Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri ini dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pelaku yang bernama Andri Setiawan (37) telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya, yakni Ernawati, hingga korban mengalami beberapa luka tusukan yang serius, Senin (4/1/2021) lalu.
“Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan pisau, dengan empat tusukan. Hal ini dilakukan karena pelaku merasa kesal, akibat hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Tersangka meminta kembali beberapa uang yang sudah diserahkan kepada korban,” terang Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi jajarannya dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Jumat (8/1/2021).
Kronologi kejadian, pelaku mendatangi korban yang bekerja di Toko Muncul Baru Motor di Jalan Sujono, Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo.
Menurut beberapa saksi, pelaku dan korban sempat cekcok dan akhirnya terjadi penganiayaan.
“Korban yang dalam keadaan luka, kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Sukorejo oleh rekannya yang merupakan karyawan toko tersebut, dan melaporkan kepada pihak Polsek Sukorejo,” ujar AKBP Raphael Sandhy.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang diketahui tinggal di Yogyakarta dan berprofesi sebagai penarik ojek tersebut, kemudian langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Avanza B-1334-PYN, menuju Yogyakarta.
“Pelaku yang berdomisili di daerah Maguwoharjo, Yogyakarta, berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni Selasa (5/1/2021), berkat kerja sama dengan jajaran anggota Polsek Sukorejo dan Polsek yang ada di Yogyakarta,” jelas Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Gineung Pratidina Kusuma Fijaya.
Bekerja di Yogyakarta
Kapolres Kendal menambahkan, pelaku sendiri mengaku, sebelumnya antara dirinya dengan korban sudah ada hubungan dekat sejak Agustus 2019. Kedekatan keduanya tersebut, saat mereka berdua sama-sama bekerja di Yogyakarta.
“Motif penganiayaan yang dilakukan, karena pelaku tidak terima diputus cintanya oleh korban, yang sebelumnya sempat berpacaran,” imbuh Kapolres Kendal.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah belati beserta sarungnya dan sandal karet model slop warna hitam putih.
Atas kejadian tersebut, Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***