Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PULUHAN perangkat desa (Perdes) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sragen perwakilan Pengurus Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja), Senin (4/1/2021) mendatangi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, memenuhi undangan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati untuk menyelesaikan persoalan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No.141.3/438/001/2020 perihal Pengiriman Ulang atas Tanggapan Klarifikasi Pemberhentian Perangkat Desa pada Usia 60 Tahun.

Dalam SE yang ditandatangani Sekda Sragen Tatag Prabawanto itu disebutkan, keputusan pemberhentian Perdes pada usia 60 tahun sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.83/2015 tentang Perangkat Desa.
Pasal 12 Permendagri tersebut berbunyi, perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugasnya berdasar Surat Keputusan Pengangkatan.
Masa kerja Perdes berdasar Peraturan Daerah (Perda) Sragen No.2/2000 dan Perda Sragen No.5/2000 yang berlaku sebelum terbitnya Permendagri No.83/2015 adalah hingga usia 60 tahun.
300-an Perdes
Setidaknya terdapat 300-an Perdes yang terdampak dari SE tersebut. Mereka diangkat menjadi Perdes berdasarkan Perda No.15/1981.
Sesuai Perda itu, mereka tetap bisa bekerja dan mendapatkan haknya hingga usia 65 tahun.
Namun dengan terbitnya SE terbaru, mereka harus pensiun karena sudah usia 60 tahun.

Meski Perdes yang datang ke Setda Sragen mencapai puluhan perwakilan Praja, yang diperbolehkan masuk ke ruang kerja bupati hanya 3 perwakilan.
Pertemuan dengan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berlangsung sekira satu jam, namun tidak membuahkan keputusan apapun.
“Kami disarankan Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), minta fatwa. Kami diberi waktu satu bulan. Paling lambat 31 Januari 2021. Kalau fatwa baru di Kemendagri membenarkan, usia pensiun Perdes 65 tahun, nanti akan diikuti di Sragen. Kalau tidak ada fatwa baru, Bupati akan eksekusi mempercepat masa pensiun dari usia 65 menjadi 60 tahun sesuai SE Sekda,” tutur Sekretaris Praja Kabupaten Sragen Sukarjo.
Kecewa
Ketua Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo yang dimintai tanggapannya oleh inspirasiline.com di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Selasa (5/1/2021) menyatakan kecewa.
“Turunnya SE Sekda itu jelas membuat Perdes kecewa dan gelisah,” ujarnya singkat.
Terpisah, Camat Tanon Suratman yang ditemui inspirasiline.com sesuai menghadiri Pisah-Sambut Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Korwildikcam) Tanon mengatakan, camat tidak bisa berbuat banyak.
“Kami menjalankan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perda, dan Keputusan Bupati, termasuk SE Sekda tersebut,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati belum memberikan keterangan kepada wartawan. Ajudan pribadinya berdalih, Bupati masih sibuk dengan urusan pekerjaan.
Sementara Sekda Tatag Prabawanto menegaskan, bila terbitnya SE tersebut sudah sesuai dengan amanat Permendagri No.83/2015 tentang Perangkat Desa.
“Kami hanya memegang aturan yang berlaku saja sesuai perundang-undangan,” terangnya sambil berlalu meninggalkan wartawan yang menemuinya di Setda Sragen, Selasa (5/1/2021).***
