Melanggar SOP, 4 Dapur SPPG di Grobogan Ditutup

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Setidaknya ada 4 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah resmi telah ditutup setelah terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena pelaksanaan program pemenuhan gizi di kabupaten tersebut masuk dalam daftar raport merah.

Saat ini masih terdapat 77 SPPG lainnya di Kab. Grobogan yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya menyalahi ketentuan dan berpotensi memicu masalah kesehatan.

Ketua Korwil Grobogan, Alza Nabiel Zamzami, mengungkapkan, penutupan paksa ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Provinsi Jawa Tengah di Kec. Karangrayung, Geyer, dan Toroh.

Tim menemukan, pembuangan limbah tidak sesuai standar, penataan ruang dapur tidak memenuhi syarat higienitas, serta tidak adanya sarana pendukung pemenuhan gizi yang layak.

“Rekomendasi Satgas Provinsi tutup. Selain 3 titik itu, satu dapur di Kec. Gabus juga kami tutup per awal Mei karena ada laporan pencemaran sumur warga akibat limbah dapur sendiri,” tegas Nabiel.

Nabiel mengakui ada 77 mitra yang hingga kini masih melanggar terkait aturan IPAL. Status operasional mereka berada di ujung tanduk jika perbaikan tidak segera dilakukan.

“Kecepatan mitra melakukan perbaikan menentukan nasib mereka. Jika lambat, BGN tidak akan membuka kembali izin operasionalnya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati sekaligus Ketua Satgas MBG Grobogan, Sugeng Prasetyo, mendukung terkait keputusan penutupan SPPG tersebut.

Ia menilai tindakan tegas wajib diambil sebelum jatuh korban.

“Kalau tidak ditutup, ini jadi bom waktu. Kita bicara soal makanan, kalau tidak layak, risikonya keracunan massal. Kami temukan komposisi makanan yang tidak seimbang hingga pelanggaran SOP berat,” ujar Sugeng.

Sugeng juga mengkritik fenomena ‘kejar tayang’ hingga mengabaikan legalitas. Ia pun menyoroti banyaknya SPPG yang nekat beroperasi sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Merespons tingginya aduan masyarakat terkait kualitas pangan dan dampak lingkungan, Sugeng meminta warga tidak ragu untuk melaporkan setiap kejanggalan di lapangan.

“Masyarakat harus proaktif. Ini program besar, standar higienitas tidak bisa dinegoisasi. Perangkat daerah juga jangan hanya sekadar memberi izin, tapi harus mengawasi betul apakah dapur tersebut layak atau justru membahayakan,” pungkasnya. (jk/aw/red).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *