Dengan Publik Hearing, DPRD Grobogan Serap Aspirasi Masyarakat Susun Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) nya menggelar kegiatan public hearing untuk penyerapan aspirasi masyarakat guna menyusun draft Raperda Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak yang berlangsung diruang paripurna pada Senin (29/6/2026).

Raperda yang diinisiasi DPRD Grobogan tersebut nantinya sebagai dasar dalam penyelenggaraan program Kabupaten Layak Anak yang selama ini masih didasarkan pada Peraturan Bupati.

Jalannya sidang public hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Sumarli SE didampingi beberapa anggota diantaranya Sukanto, SH., MH.

Dalam pengantarnya Sumarli menyampaikan tujuan dilakukan dengar pendapat umum ( public hearing) adalah untuk menerima masukan, saran dan pendapat terkait akan disusunnya Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan K L A di Kabupaten Grobogan.

Disamping itu, lanjut Sumarli, raperda dimaksud agar Perda tersebut nantinya memperoleh dukungan dari semua pihak baik Pemda, swasta, maupun dunia usaha dan mass media.

Dalam acara public hearing ini, Bapemperda menghadirkan 2 orang Nara sumber yakni dari Kanwil Kemenkum Jateng dan Yayasan Indonesia Ramah Anak.

Hadir dalam acara ini Kepala DP3AKB Grobogan dr. Edi Mulyanto SpS MKes, Camat, Kades dan Kepala Kelurahan Layak Anak, Kepala OPD terkait, Staf Bupati bidang hukum, Kabag terkait, Forum Anak Grobogan, Forum Komunitas Anak Difabel, Ketua Apindo mewakili dunia usaha, ormas, karang taruna, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kabupaten Grobogan.

Dalam pemaparannya, Taufiq Uwaidha SP, MSi dari Yayasan Indonesia Ramah Anak menyampaikan Grobogan pernah menerima penghargaan nasional dari pusat sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Pratama.

Ia menegaskan terkait program KLA ini, Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada th 2030.

Sehingga arahan pusat, semua Kabupaten di Indonesia memiliki predikat Kabupaten Layak Anak. Selanjutnya sesuai UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Pemda untuk berupaya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sedangkan Nara sumber Oktaviani, SH., MH dari Kanwil Kemenkum Jateng menyoroti dan memberikan masukan secara material bab demi bab yang ada dalam draft Raperda KLA tersebut.

Dalam acara ini, Bapemperda memperoleh masukan banyak dari Drs Supomo tokoh masyarakat Grobogan, Nugroho Ketua Apindo Grobogan, Forum Anak Grobogan, Forum Komunitas Anak Difabel dan dari beberapa peserta yang hadir.

Supomo menyampaikan pada intinya Kabupaten Grobogan telah melaksanakan program KLA ini, namun dalam pelaksanaannya perlu adanya peningkatan tata kelola yang lebih baik.

Sedangkan dari Forum Anak Grobogan mengatakan saat ini program Layaj Anak sudah ada di tiap Kecamatan dan desa di Kabupaten Grobogan, tetapi yang perlu sekali disupport adalah dibidang pendanaan, fasilitas dan pendampingan.

Dibagian lain, Nugroho dan Supomo sama sama mengusulkan pelarangan anak memegang ponsel baik di rumah maupun disekolah. Kemudian untuk dunia usaha, Nugroho mengusulkan dunia usaha tidak hanya Apindo saja tetapi diperluas dengan organisasi dunia usaha lainnya seperti IWAPI dsb.

Disamping itu ia berharap agar dana CSR Perusahaan bisa mendukung terbentuknya KLA di Grobogan dan untuk Anak yang bermasalah hukum, pemerintah daerah harus hadir membeayai.

Sedangkan Forum komunitas Difable Grobogan Sudaryanto mengusul kan adanya pencegahan dan penanganan anak korban bullying dalam draf Raperda tersebut.

Usai menampung semua usulan, saran dan pendapat, Wakil Ketua Bapemperda menegaskan akan menindak lanjut sehingga Draft Raperda KLA akan semakin sempurna. Kemudian sidang public hearing secara resmi ditutup oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *