Grobogan-Inspirasiline.com. Dengan mengambil tempat di ruang paripurna I DPRD Grobogan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melanjutkan pembahasan terkait Raperda tentang Perangkat Desa pada Senin (6/7/2026).
Hadir Ketua Bapemperda H. Musapak, SH beserta anggota, dari eksekutif hadir Kadispermasdes, Staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan perwakilan perangkat desa dari Desa Karanganyar Purwodadi dan Desa Tambirejo Toroh.
Bahasan tentang Raperda perangkat desa ini terkait juga dengan rencana pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pasal demi pasal dari Raperda Perangkat Desa tersebut di dibahas, didiskusikan dan disinkronkan oleh pihak legislatif dan eksekutif disesuaikan dengan situasi kondisi desa saat ini dan prediksi waktu yang akan datang.
Dalam proses pembahasan pun juga terjadi sedikit polemik, karena diskusi kedua pihak terjadi pada beda pemaknaan.,
Seperti di pasal 15 Raperda, Sukanto SH MH anggota Bapemperda menyoroti soal kata SMU diganti SMA, tetapi Pihak eksekutif tetap menuliskan kata SMA.Dalam hal ini Sukanto hanya memberikan wacana aga muatan lokal bisa dimasukkan.
Sedangkan anggota Bapemperda yang lain seperti Agus Siswanto menyinggung kompetensi perangkat desa terkait komputer yang dipakai bekerja. Agus mengusulkan agar personil perangkat desa nanti bisa menguasai operasi komputer dijadikan salah satu standard kompetensi seorang perangkat desa.
“Bila tidak ada Standard penguasaan komputer bagi perangkat desa, maka kades ada peluang mengangkat tenaga untuk komputer ini”ucapnya peg komuter.
Mumpung ada Raperda ini yang merupakan peluang untuk memperoleh perangkat desa yg berkualitas, tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdes Tambirejo Kecamatan Toroh sebagai perwakilan perangkat desa menjelaskan perangkat desa sast ini sudah banyak yang bisa mengoperasikan komputer.
Di bagian lain yakni pada pasal yang mengatur perangkapan jabatan karena adanya kekosongan perangkat, ada desa yang memberikan honor atau bengkok. Seperti yang disampaikan Sekdes Tambirejo bagi Plt Kadus diberikan honor Rp. 500 ribu per bulan, namun ada juga yang memperoleh bengkok. Oleh Sukanto SH MH anggota Bapemperda hal tersebut tidak boleh berbeda antara satu desa dengan desa yang lain.
“Melalui Raperda ini nanti rangkp jbtn atau Plt memperoleh jenis reward yang sama , Mohon ada satu kesepakatan,” Tegasnya.
Pasal yang dibahas selanjutnya oleh Bapemperda bersama unsur eksekutif adalah terkait jaminan sosial perangkat desa dan penghargaan bagi perangkat yang purna tugas, serta masa jabatan perangkat desa yang terdapat pada pasal 31 Raperda. Terkait pasal 31 itu Sukanto mengusulkan agar menggunakan SK terbaru. “Kalau SK yang terbaru tertulis 65 tahun, ya masa kerjanya 65 tahun, pokoknya gunakan saja SK yang terbaru” ucapnya.
Raperda tentang perangkat desa yang mengandung 47 pasal itu diselesaikan secara in maraton oleh Tim dan usai pembahasan, sidang rapat kerja Pansus II ditutup secara resmi oleh Ketuanya, H.Musapak SH. (jk)
