Untuk Fasum Desa Kemusu, Perhutani Telawa Koordinasikan Penggunaan Kawasan Hutan

NEWS

Boyolali-Inspirasiline.com. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) telawa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kemusu terkait rencana penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum makam desa Kemusu sebagai tindak lanjut surat permohonan izin penggunaan kawasan hutan Perhutani yang digelar di Kantor Desa Kemusu, Senin (13/07/2026).
Koordinasi membahas rencana penggunaan kawasan hutan di petak 85 c RPH Ngrombo BKPH Guwo KPH Telawa berupa hutan tanaman Kayu putih tahun 2021 dengan kelas hutan TJKL seluas ± 3.000 meter persegi dari total luas 24,3 hektar. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk makan desa Kemusu dikarenakan makam desa yang berada di tepi sungai tergerus aliran sungai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Ngrombo, Kaur Teknik Kehutanan BKPH Guwo, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Agraria Kepatuhan Perusahaan dan KSS Perencanaan beserta staf pelaksanaan perencanaan KPH Telawa. Dari pihak desa, hadir Kepala Desa Kemusu beserta perangkat desa lainnya.

Administratur KPH Telawa, melalui KSS HKAKP, menyampaikan bahwa rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan fasilitas umum tempat pemakanan desa dapat dilakukan melalui perizinan ke Kementerian Kehutanan sesuai Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Kami sampaikan prosedur penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum pemakanan desa Kemusu agar terlebih dahulu ditempuh sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.” Ujar Wahyu KSS HKAKP.

KRPH Ngrombo BKPH Guwo,Suryanto menambahkan semoga sinergi antara Perhutani dengan pemerintah Desa Kemusu tetap seiring dalam pengelolaan hutan, keamanan hutan tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Desa Kemusu, Warsidi, mengapresiasi respons Perhutani KPH Telawa yang sudah memberikan masukan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan dan menyatakan kesiapan pihak desa untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Boyolali dan siap mengikuti prosedur agar penggunaan makam desa Kemusu dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Desa Kemusu sepakat mempercepat proses administrasi guna mendukung perizinan penggunaan kawasan hutan guna memberikan kemanfaatan masyarakat desa Kemusu. (jk/W3P).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *