Sragen Targetkan Predikat Kabupaten Informatif 2026 Melalui Penguatan Kapasitas PPID

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terus memperkuat komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kick Off Pemeringkatan Badan Publik 2026 bertajuk “Mewujudkan Badan Publik Kabupaten Sragen Informatif Tahun 2026” di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen tersebut menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yakni Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, serta Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana.

Dalam Bimtek tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai strategi pengelolaan informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, akselerasi digital Government, serta monitoring strategi dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat komitmen seluruh badan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Dengan kegiatan ini diharapkan kita semua dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada pemeringkatan Tahun 2025 Kabupaten Sragen telah berhasil meraih predikat Menuju Informatif. Tahun ini, Pemkab Sragen menargetkan peningkatan status menjadi Kabupaten Informatif.

“Di Tahun 2025 kita baru meraih predikat Kabupaten Menuju Informatif. Harapannya pada Tahun 2026 ini Sragen dapat menjadi Kabupaten Informatif. Saya berharap seluruh peserta bimtek dapat mengikuti materi dengan baik dan menerapkannya di masing-masing badan publik,” ujarnya.

Hargiyanto menegaskan, predikat informatif bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Menurutnya, terdapat informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang berlaku sesuai ketentuan peraturan-undangan.

“Menjadi kabupaten Informatif bukan berarti semua informasi harus diberikan. Ada informasi yang memang terbuka untuk publik dan ada juga informasi yang ditanamkan,” jelasnya.

Selain keterbukaan informasi, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat.

“Setiap aduan masyarakat harus mendapatkan respon dalam waktu 1×24 jam dan segera ditindaklanjuti. Website maupun media sosial pemerintah juga harus terus dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Sragen, Dwiyanto, berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kapasitas seluruh PPID di lingkungan Pemkab Sragen.

“Harapannya, Bimtek hari ini menjadi langkah untuk mewujudkan Sragen menjadi Kabupaten yang Informatif. Semoga Sragen mampu menjadi badan publik yang mengelola informasi dengan baik sesuai koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *