ossy-dermawan

40 Warga MBR di Kabupaten Banjar Terima Sertipikat Tanah, Jadi Syarat Lanjutan Program Tiga Juta Rumah

NEWS

BANJAR (inspirasiline.com) — Sebanyak 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas lahan yang mereka miliki.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).

Ossy mengatakan, sertipikasi tanah bagi MBR merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan rumah layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Ossy seusai menyerahkan sertipikat.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya memikirkan pembangunan atau perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Legalitas atas tanah juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

“Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” katanya.

3.154 Sertipikat MBR di Kalimantan Selatan

Ossy menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan kantor pertanahan di daerah terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Hingga 2026, sebanyak 3.154 sertipikat untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah diterbitkan di Kalimantan Selatan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan calon penerima berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” kata Ossy.

Tanah Harus Clear and Clean Sebelum Rumah Dibedah

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang melakukan sertipikasi tanah terlebih dahulu sebelum program perbaikan atau pembangunan rumah dilanjutkan.

Menurut Rifqinizamy, kepastian status tanah penting agar pembangunan rumah bagi MBR tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanah penerima bantuan harus dipastikan dalam kondisi clear and clean atau tidak bermasalah secara hukum sebelum rumah dibedah.

“Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” kata Rifqinizamy.

Setelah proses sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN selesai, program tersebut akan ditindaklanjuti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Wamen ATR Tinjau Rumah Penerima Sertipikat

Usai menyerahkan sertipikat, Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau sejumlah rumah milik penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ossy juga didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak bagi kelompok masyarakat tersebut. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *