Abdul-hakam

Dinkes Semarang Klarifikasi Isu Potongan Gaji Pegawai, Tegaskan untuk Bulan Dana PMI 2026

NEWS

SEMARANG (inspirasiline.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial mengenai pemotongan penghasilan pegawai yang disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Kepala Dinkes Kota Semarang Dr. dr. Abdul Hakam menegaskan, dana yang dihimpun dari pegawai tersebut bukan untuk kepentingan internal maupun operasional Dinkes.

Menurut dia, dana tersebut merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).

Potongan Rp150 Ribu Dibayar Bertahap

Dinkes Semarang menjelaskan, penghimpunan dana tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, setiap pegawai dikenai kontribusi sebesar Rp150.000.

Pembayaran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan. Setiap pegawai memberikan kontribusi sebesar Rp50.000 per bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Pengumpulan dana tersebut juga mengacu pada surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dana dihimpun oleh Bendahara Gaji atau Pengelola Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Selanjutnya, dana yang terkumpul disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

Dinkes Tegaskan Dana Bukan untuk Operasional

Dinkes Kota Semarang menegaskan dana kontribusi tersebut tidak masuk sebagai pendapatan dinas.

Dana yang terkumpul juga tidak digunakan untuk membiayai operasional ataupun kegiatan internal Dinkes Kota Semarang.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tulis Dinkes dalam keterangannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pemotongan penghasilan pegawai dengan istilah “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Dinkes Jamin Pengelolaan Transparan

Dinkes Kota Semarang turut menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan pertanyaan yang disampaikan pegawai maupun masyarakat mengenai penghimpunan dana tersebut.

Pihak Dinkes menyatakan berkomitmen memastikan seluruh proses penghimpunan hingga penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI dilakukan secara tertib dan transparan.

Selain itu, proses tersebut disebut akan dilaksanakan sesuai dasar hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa kontribusi yang dihimpun dari pegawai Dinkes Kota Semarang merupakan bagian dari program Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026, bukan pungutan untuk kepentingan internal Dinas Kesehatan. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *