GROBOGAN (inspirasiline.com) Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan penjelasan tentang Raperda APBD Grobogan tahun 2027 dalam rapat paripurna ke 27 yang digelar DPRD Grobogan, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut Bupati menjelaskan besaran anggaran yang dipergunakan untuk membangun Kabupaten Grobogan pada tahun 2027 mendatang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ir. Muklisin MSi dan dihadiri oleh semua anggota dewan, jajaran Forkompinda, Sekda, Para staf ahli, asisten, Kabag, para Kepala OPD , Camat, Direktur BUMD dan insan pers.
Dalam pengantarnya, Pimpinan dewan itu menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana di dalamnya memuat rencana keuangan tahunan yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Bupati Grobogan Setyo Hadi menjelaskan postur R-APBD Tahun Aanggaran 2027 ini juga telah disusun dengan memperhatikan pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027, serta mencermati proyeksi awal dan arah kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Pusat.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.764.179.577.000,00 (dua triliun, tujuh ratus enam puluh empat miliar, seratus tujuh puluh sembilan juta, lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.745.997.295.000,00 (dua triliun, tujuh ratus empat puluh lima miliar, sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta, dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pembiayaan Daerah direncanakan dengan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar,
Rp44.417.718.000,00 (empat puluh empat miliar, empat ratus tujuh belas juta, tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp62.600.000.000,00 (enam puluh dua miliar, enam ratus juta rupiah),
untuk Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Daerah, dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Selanjutnya Bupati menandaskan mendasarkan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, terdapat Surplus anggaran sebesar, Rp18.182.282.000,00 (delapan belas miliar, seratus delapan puluh dua juta, dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Selanjutnya Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan tercatat minus Rp18.182.282.000,00 (delapan belas miliar, seratus delapan puluh dua juta, dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan menjadi Nihil atau Rp 0,00 (nol rupiah).
Selanjutnya mengenai kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah kami sampaikan.
“Kami menyadari bahwa dengan belum adanya rincian TKD yang definitif, dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian akan terjadi dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, seiring dengan terbitnya informasi alokasi transfer keuangan daerah untuk Kabupaten/kota secara nasional nantinya.” ujarnya.
Usai penjelasan Bupati,sidang secara resmi ditutup dan selanjutnya penjelasan tersebut akan ditanggapi anggota dewan dalam agenda pemandangan umum masing masing fraksi pada sidang berikutnya. (jk)
