DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Tentang Raperda Perubahan APBD 2026

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Melalui rapat paripurna ke 26, Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Grobogan atas Raperda Perubahan APBD Grobogan tahun 2026, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna ke 26 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dan dihadiri segenap Wakil Ketua dan anggota dewan, jajaran forkompinda, Sekda, Para asisten. Kabag, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, dan para insan pers.

Dalam pengantarnya. Lusia mengatakan bahwa Bupati telah menyampaikan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2026 di hadapan dewan yang selanjutnya telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke- 25 pada tanggal 31 Agustus 2026.

Dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Grobogan dalam “Rapat Paripurna hari ini, sesuai agenda kegiatan Dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan September 2026 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 100.3.2/386/SETWAN/2026 tanggal 3 September 2026 perihal Undangan Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Kabupaten Grobogan.” ungkapnya.

Selanjutnya dalam jawabannya terhadap PU fraksi fraksi Bupati menjelaskan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah.

Menanggapi permintaan penjelasan dari fraksi Dewan mengenai pendapatan dividen dari BUMD, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Proyeksi pendapatan dividen BUMD dalam APBD disusun dengan mem-pertimbangkan realisasi dividen tahun-tahun sebelumnya yang tercatat dalam Laporan Operasional, perkembangan kinerja dan kemampuan laba BUMD, serta potensi pembagian laba pada tahun yang akan datang.

Angka sebagaimana disampikan merupakan angka proyeksi, bukan merupakan angka dividen yang pasti, karena besaran dividen BUMD baru dapat diketahui, setelah Laporan Keuangan BUMD akhir tahun selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laba bersih ditetapkan, kemudian pembagian laba atau dividen diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Keputusan Pemilik Modal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, realisasi dividen dalam Laporan Operasional tahun-tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar estimasi/proyeksi, bukan sebagai dasar penetapan besaran dividen secara pasti.

Selisih antara target APBD dan realisasi dividen dapat terjadi karena mengikuti hasil kinerja dan keputusan pembagian laba BUMD pada tahun yang bersangkutan.

Belanja Daerah
Mengenai pertanyaan Fraksi DPRD Kabupaten Grobogan tentang alokasi belanja yang mendapatkan pencermatan oleh Dewan yang terhormat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Belanja Daerah pada Perubahan R-APBD Tahun Anggaran 2026 sedapat mungkin dialokasikan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagai pedoman utama dalam setiap penganggaran belanja pada perangkat daerah.

Sebagai contoh, pengurangan anggaran pada Kegiatan Mutasi dan Promosi ASN merupakan hasil efisiensi dari kegiatan,
Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, mengingat efisiensi tersebut terkait dengan jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahapan proses seleksi terbuka dimaksud.

Sedangkan terkait dengan pengisian jabatan atau eselon yang kosong, dapat kami sampaikan bahwa progres pengisian jabatan saat ini masih dalam koordinasi dengan BKN.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Guna mempertajam jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, Bupati minta dapat dibahas lebih lanjut di Sidang-sidang DPRD Kabupaten Grobogan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah bersangkutan.

“Untuk itu guna memberikan bahan pembahasan yang lebih detail, saya minta semua Kepala SKPD untuk mempersiapkan dan menyampaikan RKA masing-masing kegiatan kepada DPRD Kabupaten Grobogan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas kerja sama yang baik selama ini,” tegas Bupati.

Usai Bupati memberikan jawabannya, sidang ditutup resmi oleh Ketua DPRD Grobogan dan bahan jawaban Bupati akan dibahas oleh Badan Anggaran. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *